Bupati Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID –  Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M, Si, membuka kegiatan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak dan mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pada Kamis, (17/5/24) bertempat di Hotel Yama Tondano.

Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, SE, MSi, menampilkan Nara Sumber Asisten I Sekda Minahasa Drs. Riviva Maringka, MSi dan Kepala Unit PPA Polres Minahasa Aiptu Grafland Karading, yang turut dihadiri oleh Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pengurus stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kumendong mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.

Menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih saja banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.

“Tanah yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,” tandas Bupati.

Lanjutnya, khusus bagi para korban, perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting. Menurutnya, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.

Kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk ini, Bupati Kumendong berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Tapi juga perlu ada penguatan hukum, bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” harap Bupati.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan diketuai oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka, MSi, Ketua Harian Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra. Christine Dowah, Permbantu Umum para Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Minahasa.(73″U)

Sinergitas APH.TNI serta Masyarakat dalam Penanganan Perkara Koneksitas

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kapolres Minahasa yang diwakili Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung Str.K, menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Hotel Yama, Tondano Rabu (8/5/24).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertema “Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas” dengan fokus pada penanganan perkara pidana yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil.

Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH, serta Kepala Seksi Penindakan Pidana Militer Kejati Sulut, LA Waja, SH, MH. sebagai narasumber Selain itu, juga hadir berbagai pihak penting.

Kehadiran berbagai instansi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi dalam menangani perkara pidana yang memiliki koneksi kompleks antara oknum TNI dan masyarakat sipil. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan strategi yang efektif dalam penanganan kasus-kasus yang relevan di Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung Str.K, menyampaikan komitmen Polres Minahasa dalam memperkuat koordinasi antara penegak hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks penanganan perkara koneksitas yang semakin kompleks dan memerlukan kerjasama yang solid antara berbagai lembaga terkait.(73″U)

Kasus Korupsi Dinas Perkim Ada Simpang Dimana ? Kejaksaan Diminta Transparan 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–  Sepak terjang institusi penegak hukum Kejaksaan yang akhir – akhir ini mendapat perhatian Masyarakat Minahasa bahkan sesulawesi utara ,sejumlah kasus korupsi yang di tangani dan masuk dalam meja hijau pengadilan tipikor .
Hal ini perlu di apresiasi soal penindakan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,dengan memperkaya diri dan orang lain serta menggunakan jabatan yang di percayakan negara dalam rangka mensejahtrakan Masyarakat .

Dalam beberapa tahun belakangan ini pihak kejaksaan Negeri Minahasa,  mempidanakan 3 pejabat eselon II di lingkup pemerintahan kabupaten Minahasa ,yaitu ST Kadis BKKBN,DK Mantan Sekwan Minahasa serta LP Kadis Perkim .
Namun akhir-akhir ini warga minahasa mulai cemas Tindakan Hukum yang di lakukan institusi Kejaksaan ,Dimana dari 3 kasus yang disebutkan di atas ternyata ada kasus korupsi yang lolos.Ini “diduga” ada unsur kesengajaan atau ada hal lain ,sehingga kasus tidak dimeja hijaukan “ada apa dengan kejaksaan” ini terkesan tidak transparan pihak kejaksaan Negeri yang berlokasi di Tondano .
Hal ini mendapat tanggapan dari Pegiat anti Korupsi Minahasa Jeffry Uno yang adalah Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM),

Menurutnya ,pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa. sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,”Ungkap Uno,Saat ditemui sejumlah wartawan diruang sidang DPRD Minahasa prkan lalu.
lanjutnya ,sebagai pegiat Anti Korupsi dirinya sesalkan kasus korupsi perkim terungkap dari hasil pelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa kok bisa  hilang jejak ,”memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan ,tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum ?.”Ujarnya .
“Saya juga sebagai ketua Aliansi Wartawan di Minahasa ,minta institusi Kejaksaan yang dipimpin Diky Oktavia SH MM, menjelaskan kepada Masyarakat melalui Teman-teman Media ,kenapa kasus Dinas Perkim Kabupaten Minahasa tidak dilanjutkan,ini terang-terang melanggar hukum “Korupsi”.”Jelas Uno mantan pimpinan Redaksi TV 5 D .
Disisi lain pihaknya memberikan apresiasi soal apa yang dilakukan di dua kasus korupsi  BKKBN Minahasa yang menyeret kepala badanya bersama 2 Staf,berikut Kasus Korupsi Di DPRD Minahasa yang menyeret juga Sekertaris Dewan dan satu orang Pengusaha.Dua kasus korupsi ini hasil catatan temuan BPK RI,kedua-duanya ini sudah mengembalikan hasil korupsi ke Kas Negara atau Kas Daerah dengan menjalankan perintah aturan ,yaitu membayar dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang adalah suatu penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil,lain juga yang terjadi di Dinas Perkim ,hasil kejahatan korupsi di setor ke pihak kejaksaan dan itu juga “SAH” namun kenapa Kasus ini tidak dilanjutkan?,jadi pertanyaan di Masyarakat kejaksaan “Tebang Pilih soal Penegakan Hukum Pidana Korupsi .Kasus Perkim diminta dibuka ke publik.”Tegas Wartawan Senior Minahasa ini.
PB Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin Madepungeng SE Minta Pihak Kejaksaan Ungkap dan Jelaskan yang belum diproses ,atau tindak lanjut perkara Dinas Perkim . “Saya sebagai tokoh Agama diminahasa sangat merespon positif soal pihak kejaksaan membersihkan para korupsi di tanah Toar Lumimuut merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara Bersama-sama .Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan Pilih Kasih.”Ujar Saparudin,saat buka puasa di Kawangkoan ,kepada sejumlah Media.

Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa ,Noldy Lila alias Budo mempertanyakan  ,kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama ,artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI ,Kepolisian atau Kejaksaan layaknya diperlakukan sama ,”bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau kepihak Kejaksaan ,sehingga ada perbandingan ,ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini di diamkan atau lolos dari jeratan hukum ,hal inilah perlu keterbukaan agar Masyarakat tou minahasa tidak menilai negative kepada institusi kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum,”Kinerja Pak Kajari Oktavia selama ini perlu diajungi jempol soal penindakan terhadap pelaku korupsi merugikan negara apalagi “DOI Rakyat”dikabiri untuk diri sendiri diproses hukum ,”Saluuut”.”Ujar Tonaas.
Hal senasa disampaikan Ketua Kimunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar),yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi.

” Kejari Tondano seharusnya menunjukan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi, karna Masyarakat sangat Apatis terhadap semua proses penyelesaian Kasus Korupsi du Tanah Toar Lumimuut
Jika kedepan tidak ada respon dari pihak kejaksaan , Sumakul bersama LSM dan unsur ormas serta pegiat Anti Korupsi,para mahasiswa  Minahasa akan buat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ,Kejaksaan Agung,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lolosnya kasus Perkim Minahasa.”Pungkas Sumakul.(Tim Redaksi)

Stiki

Seluruh Polsek Wilayah Polres Minahasa Amankan Pelaksanaan Sholat Tarwih

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Hari selasa 12 Maret 2024 , Seluruh Polsek diwilayah  Polres Minahasa melakukan pengamanan pelaksanaan sholat tarwih di berbagai mesjid yang tersebar di wilayahnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga suasana  selama bulan suci Ramadan ,dalam menjaga ketertiban dan keamanan .

Dalam lankah pengamanan tersebut, pertsonil  kepolisian Polres Minahasa telah melakukan patroli rutin serta penjagaan di sejumlah mesjid yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan memastikan ibadah berjalan lancar serta aman.

Kapolres Minahasa, AKBP S.Sophian,SIK.,MH,menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah tarwih di berbagai mesjid di wilayah kami,” ujarnya.

Diharapkan, dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, pelaksanaan ibadah tarwih di mesjid-mesjid wilayah Polres Minahasa dapat berjalan dengan lancar dan damai ,sekaligus  selalu menjaga persatuan serta Toleransi Beragama yang selama ini terjalin baik di Kabupaten Minahasa .”Ungkap Kapolres Sophian. (73″U)

“Air Susu di balas dengan air Tubah” Inilah yang dialami Keluarga Wabub RD .

Minahasa-Postkota.Net . Kejadian yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik keluarga pejabat Minahasa Dondokambey Lengkong , sempat beredar di Media Sosial belakangan ini ,membuat rasa tidak nyaman .
Pasalnya perbuatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bernama lengkap Sonny Maringka dianggap sudah mencemarkan nama baik keluarga dengan menyebarluaskan informasi tidak benar dengan menuduh istri Wabup Minahasa, diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp. 190.000.000
atas nama CV. Limar Cemerlang.

Saat di konfirmasi,istri wakil Bupati Robby Dondokambey Martina Lengkong membantah akan hal ini, karena dirinya sampai saat ini tidak kenal dengan nama Sonny Maringka.

“Kenal saja tidak, apalagi ketemu untuk membahas soal ini. “Ungkapnya .

Menurut Martina, soal pesanan makan minum dalam beberapa acara keluarganya itu ,di tangani langsung oleh bagian umum sekretariat daerah kabupaten Minahasa .
“Jadi soal makan minum yang siapkan bagian umum seperti layaknya,namun bukan saya yang memesan makanan dan minuman .Jadi kalau hal ini dituduhkan kepada saya ,itu salah besar .”Kata Martina.

lanjutnya ,sampai detik ini saya tidak pernah melakukan pemesanan kedapa siapa saja atau perusahan mana saja ,untuk acara apa saja karena ini urusan bagian umum .”tegas Martina .

Namun dari hasil konfirmasi wartawan selasa malam tadi (10/5) di kediaman Desa Sawangan Tombulu.Terungkap nama Mey Maringka staf pembantu rumah tangga keluarga Wabub RD yang di percayakan pihak keluarga dalam mengatur segala kebutuhan sampai pada pengadaan alat-alat rumah dan makan minum .
Kepercayaan yang diberikan keluarga Wabub RD disalah gunakan oleh Mey yang juga adik kandung dari Sonny Maringka tersebut .

Ceritanya begini , Sejak sebelum RD menjadi pejabat di Kabupaten Minahasa sebagai Wakil Bupati Minahasa .Mey Maringka hidup bersama-sama dan sudah dianggap sebagai keluarga RD ,sehingga dipercayakan untuk mengatur segala sesuatu berkaitan kebutuhan rumah tangga wakil Bupati ,seiring berjalannya waktu ,Mey , mulai memperlihatkan prilaku yang mencurigakan Wabub RD dan keluarga ,dimana banyak hal-hal aneh yang dibuatnya .
Kecurigaan keluarga antara lain dari sekian banyak pelanggaran yang dia lakukan , paling fatal soal permintaan keuangan di bagian umum mengatasnamakan Wabub RD .Terbukti uang 64 juta untuk membeli kebutuhan rumah tangga Wabub RD di gelapkannya , dan ini sudah di ketahui istri Wabub RD dari laporan staf bagian Umum Sekdakkab Minahasa .

Terungkap juga soal Makan Minum untuk berbagai acara wakil Bupati ,semua dipesan oleh Mey Maringka dengan menggunakan perusahaan saudaranya yaitu Sonny Maringka.Entah seperti apa perjanjian keduanya, sampai utang piutang yang tuduhkan ke istri Wabub RD ini bisa terjadi .Disatu sisi Martina istri RD tidak pernah berhubungan dengan perusahaan penyedia makan minum dari awal RD terpilih sebagai Wakil Bupati .

Anehnya dituduh melakukan penipuan sampai viral diberbagai grup Media sosial .

Mey Maringka saat ini mendekam dipenjara dalam kasus pengedar Narkoba ,pihak keluarga RD langsung memberhentikan sekaligus memecat mey dari staf kepercayaan rumah tangga wakil bupati RD .

Wabub RD saat itu mengungkapkan penyesalan ,dimana seorang Mey yang dipercaya dan sudah dianggap sebagai keluarga, melakukan hal yang tidak baik .

“Saya Menyesal dia yang sudah saya anggap keluarga dekat selama bertahun hidup bersama keluarga, .Kebaikan apa yang tidak diberikan kepada dia .Namun kebaikan itu dibalas dengan hal buruk dan menodai harga diri dan nama baik keluargaku .”Ujar RD didampingi ibu Martina.

“Air susu dibalas dengan air tubah”ini lah pribahasa yang tepat .

Viralnya Istri Wabub RD tersebut dalam medsos yang beredar ke publik ,jelas ada unsur kesengajaan di lakukan kedua kaka beradik ini untuk menjatuhkan Karier reputasi Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Istri .

Pihak Wabub RD bersama istri Marlina Lengkong akan melakukan somasi atau melaporkan perbuatan pencemaran nama baik kepada pihak Kepolisian .

Dari informasi yang di peroleh dari bagian Umum Sekdakab Minahasa ,dimana semua pembayaran makan minum sudah dilunaskan dan sudah diterima atas nama Mey Maringka .(Jun)

PN Manado Akhirnya Menyatakan Gugatan PT Citra Land TBK … Ini Beritanya ?


MANADO,Postkota.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menyatakan gugatan PT Ciputra International Tbk dalam perkara wanprestasi Nomor 376/Pdt.G/2022/PN.Mnd terhadap Sonny Woba sebagai tidak dapat diterima alias NO ((niet onvankelijk veerklard). Putusan ini membuat permohonan eksekusi 147 Kepala Keluarga (KK) warga Winangun dan Karombasan Selatan atas kawasan perumahan elite itu terus berlanjut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alvi Usup, SH, MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/3/2023) lalu dalam sidang terbuka yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Sonny Woba diwakili Wens A. Boyangan, SH,MH.

Inst ; Surat Pemberitahuan Penetapan Pencabutan dari PN Manado .


Gugatan wanpestasi ini diajukan Citraland sebagai upaya mencegah dan menggagalkan perjuangan 147 KK warga Kelurahan Winangun dan Korombasan Selatan yang ingin mendapatkan haknya kembali, setelah mendiami sekaligus menggarap lahan 34,5 Ha di lokasi yang kini diduduki PT. Ciputra Internasional dengan membangun Perumahan Citraland Manado.
Semula, secara sepihak lahan yang ditempati dan digarap 147 KK warga ini telah diurus HGB No. 70 Tahun 1994 oleh PT. Bumi Graha Adikara yg kemudian mengagunkan HGB tersebut ke Bank Pinaesaan (dlm Likuidasi). Bank Pinaesaan kemudian menggugat 147 KK warga masyarakat itu, namun ketika perkara ini sedang bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ternyata lahan tersebut sudah dijual kepada PT. Ciputra Internasional .
Perkara punterus bergulir. 147 KK warga yang menang di tingkat Kasasi MA dan PK MA sejak tahun 2010 lalu, kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak melalui Pengadilan Negeri Manado. Tapi, bukannya menyikapi hal itu dengan baik seperti mediasi atau kompensasi yang layak terhadap warga yang 2003 lalu sudah digusur, PT. Ciputra Internasional Tbk malah melakukan upaya menggagalkannya dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sonny Woba,yang menjadi koordinator warga dengan dalil bahwa Sonny Woba sudah menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk lahan 34,5 Ha itu.
Namun ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Sonny Woba pernah menerima uang Rp 80 juta dari Manajemen Citraland, tapi bukan untuk kompensasi atas lahan seluas 34,5 Ha itu, namun hanya sebagai uang pengamanan saja, karena saat itu warga masyarakat sering masuk dan ingin kembali ke tanah garapan mereka yang dulu.
Bergulirnya upaya perlawanan Citraland atau PT. Ciputra Internasional melalui Pengadilan Negeri Manado, dengan mengajukan dua gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak dari 147 KK warga masyarakat yang dikomandoi Sonny Woba didampingi Wens A. Boyangan, SH., MH, dkk selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI) itu; kedua gugatan ini akhirnya gagal total.
Majelis Hakim yang dipimpin Alvi Usup, SH., MH menyatakan gugatan in casu tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklard), karena cacat formil. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Notaris yang membuat Akta Dading antara Citraland dengan Sonny Woba seharusnya ditarik sebagai pihak, namun dalam gugatan a quo tidak ditarik, sehingga kurang pihak dalam gugatan a quo. Demikian pula terjadi dalam gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan Citraland dalam perkara yang teregister No. 618/Pdt.Bth/2022/PN.Mnd, yang menggugat atau menarik pihak atau subjek hukum orang yg sudah meninggal dunia, namun pada akhirnya Citraland menarik kembali atau mencabut gugatan a quo, karena berpotensi gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Sonny Woba sebagai Ketua Tim warga masyarakat ini, pihaknya bersama LBH LMI akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka. “Hingga kini kami masih menyimpan dokumen tanah kami yang telah dirampas secara melawan hukum dan telah dijual ke Citraland. Kami tetap percaya masih ada orang baik utusan Tuhan Allah membantu perjuangkan kami, misalnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Alvi Usup, SH., MH,” ujarnya.
Menurut dia penggusuran pada 2003 itu, atau dua tahun setelah tanah ini dijual ke Citraland, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang sangat banyak, dimana selain 147 rumah warga dibongkar paksa, juga terdapat empat bangunan rumah ibadah, yakni tiga gereja dan satu musolah. Karenanya warga masyarakat yg sementara mencari keadilan ini, sepenuhnya mengantungkan harapan dan doanya kepada para pejabat berwenang agar menegakkan keadilan di Indonesia yang tercinta ini.
Hal senada juga disampaikan Wens A. Boyangan, SH., MH selaku Ketua Tim LBH LMI. Menurutnya, Tim tetap akan mendampingi perjuangan warga masyarakat ini, karena berkeyakinan masih ada orang atau pejabat yang baik di negara ini yang diyakini akan menegakkan keadilan sesuai fakta kebenaran. “Kebenaran walaupun kadang terlambat datangnya, namun tetap tidak dapat diputarbalikan menjadi salah. Itulah keyakinan kami selaku Tim Kuasa Hukum, dimana perjuangan warga masyarakat sejak tahun 2000 lalu, saat ini perlahan namun pasti akan nantinya berbuah manis,” tutur Wens Boyangan yang juga Tonaas DPD LMI Kota Manado ini.
Terkait dua perkara yang diajukan Citraland itu, Wens A. Boyangan menilainya sebagai hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum acara. Hanya saja, tambahnya sebaiknya masalah ini yang sudah bergulir cukup lama ini, paling tidak dapat diselesaikan secara baik dalam asas kekeluargaan musyawarah tapi dngan mempertimbangkan serta emperhitungkan hak-hak masing-masing pihak.

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan seabagai tersangka.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara. PRJA.

Laws*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.