MINAHASA, postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa melalui Unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Ronny Wentu, kembali mengungkap kasus pencurian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya rekaman CCTV di salah satu toko yang berada di langowan, dimana para tersangka sedang melakukan aksinya.
Adapun identitas para tersangka yakni, AN alias Andreas (19) warga Waleure Kecamatan Langown Barat, LM alias Luis (19) Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat, dan JM alias Jos Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kaubag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (18/02) 2021.
“Berdasarkan rekaman CCTV Indomart di Kecamatan Langowan Barat, kemudian Unit Resmob melakukan pengembangan terhadap pencurian tabung gas bersubsidi, sehingga pengembangan mengarah kepada Tiga orang tersangka tersebut. Setelah mengantongi identitas para pelaku, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para tersangka. Selanjutnya setelah di amankan, Resmob melakukan interogasi dan kepada petugas para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Pelengkahu.
Lanjutnya setelah diamankan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mako Polres Minahasa.
“Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyelidikan, dan bersama dengannya, sudah diamankan barang bukti berupa 35 buah tabung gas LPG bersubsidi, dan 1 buah linggis yang di gunakan saat melakukan aksinya,” terangnya. (varly)