Minahasa – postkota.co.id- PT Bumi Karsa berhentikan kegiatan pekerjaan di jalan lingkar danau, sejak 08 /02-2021 berikut karena permintaan ganti rugi ataslahan masyarakat yang dilalui oleh proyek ini tidak masuk akal.
Deketahui anggaran proyek jalan lingkar danau senilai 200 milyar rupiah , untuk pekerjaan tahap 1 dari 6 tahap yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS,1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Polemik yang terjadi pada pekerjaan ratusan milyar ini, Akankah sengaja di ciptakan untuk menghambat pembangunan sebagaimana program pemerintah, dan Siapa dalang dari terhentinya pekerjaan ini ?
Dari hasil investigasi media ini, penyebab terhentinya pekerjaan Pembangunan Joging track lingkar Danau Tondano ini disebabkan karena adanya permintaan Ganti rugi atas lahan pada area proyek tersebut Oleh Oknum yang mengatas namakan pemilik lahan, sebaliknya yang dimaksud adalah area pesisir Danau yang tidak bisa menjadi lahan olahan masyarakat.
Namun anehnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tidqk memiliki dokumen kepemilikan yang disahkan oleh pemerintah, dimana hak kepemilikan hanya ditunjukkan dengan batas bibir manis tanpa dokumen pengukuran atau alas hak kepemilikan yang kuat.
Masyarakat seolah mulai di arahkan untuk mencari keuntungan dibalik Anggaran Pembelanjaan APBN (APBN) yang bernilai Milyaran rupiah tersebut, oleh oknum yang dapat disebut aktor dalam kasus ini, situasi tidak akan dapat dikendalikan.
PT.Bumi Karsa sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam hal ini Direksi Ir.Kamaluddin Melalui Manajer Proyek Cristian,LB saat di Wawancarai postkota.co.id mendukung permintaan lahan oleh beberapa masyarakat adalah penyebab terhentinya pekerjaan projek mereka.
“Mereka (warga,red) yang mengaku pemilik lahan menuntut ganti rugi, namun hal tersebut tidak dapat kami penuhi karna dalam kontrak kerja tidak ada anggaran ganti rugi lahan,”kata Syahrul, mewakili pimpinannya Cristianto,L,B selaku Maneger Proyek.
Bagaimana Sikap Pemkab Minahasa. Terkait masalah lahan ini? Jika lahan pada lokasi Proyek belum siap,maka itu adalah kesalahan Pemerintah Daerah kabupaten,sebab Sebelum dikerjakan, setiap proyek infrastruktur lahannya harus dinyatakan siap oleh Pemerintah Daerah setempat.
Camat Tondano Barat Drs.Robert Ratulangi yang ditemui Redaksi postkota.co.id membenarkan kejadian ini, dan selaku Camat di Wilayah itu, Pihaknya merasa prihatim dan sudah mencoba melakukan mediasi pada para pihak.
,” Selaku Camat, Saya sudah melakukan mediasi untuk mencoba menyelesaikan Sengketa Lahan tersebut, Namun jika melihat kondisi objek lahan yang dimaksud itu adalah area Danau dan setiap warga Negara dilarang melakukan Aktifitas berkebun,bercocok tanam ataupun melakukan Aktifitas apalagi memiliki hak lahan di atas danau itu,” Kata Ratulangi.
Dia Menambahkan, bahwa sejak dahulu kala danau ini tidak ada hak kepemilikkan. ,” Jika benar ada pemiliknya, silahkan tampilkan surat bukti Kepemilikan, dan jangan hanya karena adanya Projek tang besar lalu kita asal mengajukan Komplain sebagai pemilik lahan,” Tegas Robert.(Udin)