MINAHASA -postkota.co id- Penanganan sejumlah Kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano Minahasa dinilai belum maksimal.
Sejumlah masyarakat Minahasa mempertanyakan kinerja Kejari Minahasa dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara komprehensif.
Sebut saja, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Kapataran Satu Kabupaten Minahasa, yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua inisial BT yang dinilai melakukan penyimpangan terhadap Proyek pembangunan Air Bersih.
Proyek yang bernilai ratusan juta yang bersumber dari Dana Desa Kapataran Satu tersebut dinilai bermasalah.
Sejumlah warga yang enggan menyebut namanya, mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tondano, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.
“Waktu lalu kita sudah laporkan ke Kejari, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut,” keluh warga.
Kata warga, masalah penyimpangan yang terjadi di Desa Kapataran Satu sudah lama bergulir, dan kuat dugaan Pemerintah Desa (Pemdes) telah bekerja sama dengan Kumtua, sehingga kami memilih melaporkan persoalan ini ke Kejari Minahasa.
Sementara itu, kasus besar lainnya yang sementara ditangani oleh Kejari Minahasa adalah dugaan korupsi proyek pengerjaan Jamban senilai 1,9 Miliar di 13 Desa oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Minahasa.
Padahal, belum lama ini, Tim Kejaksaan Negeri Tondano menyambangi Kantor Dinas Perkim Minahasa untuk melakukan pengeledahan.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan kasus tersebut.
Menurut Kasie Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, kasus tersebut sudah menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Ini merupakan tindaklanjut supervisi yang dilakukan KPK baru-baru ini dan sesuai hasil audit BPKP yang menemukan adanya kerugian negara Miliaran Rupiah dari proyek tersebut,” kata Korompis belum lama ini.
Bukan hanya itu, masyarakat Minahasa juga ikut mempertanyakan kasus dugaan Korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Debbie Bukara yang ditaksir senilai 1,9 Miliar.
Masyarakat menilai, hingga kini kasus tersebut seolah digantung, dan tak ada kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Tondano maupun Polres Minahasa.
“Padahal kasus tersebut mulai bergulir sudah dari tahun 2020 lalu, tapi hingga kini belum ada kejelasan dan terkesan terkatung katung oleh pihak kejaksaan Tondano,” ujar sejumlah warga.
Sementara itu, terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Dicky Octavia SH MH saat diwawancarai dibeberapa kesempatan, mengatakan terkait laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tondano masih sementara ditangani pihaknya.
“Kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu dari kasus tersebut, itu kan kita harus lihat dulu secara komprehensif lalu ditindaklanjuti,” kelit Kajari Minahasa
Kendati begitu, dirinya memastikan akan menangani sejumlah kasus tersebut dengan serius sesuai aturan hukum.
Terkait dugaan kasus pidana korupsi Mantan Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Debby Bukara senilai 1,9 Miliar.
Kajari mengatakan itu masih dalam proses kelengkapan berkas atau P19.
“Kalau itu kita sementara tangani, waktu lalu sudah dikembalikan ke pihak penyidik Polres Minahasa karena masih ada yang harus dilengkapi, jadi belum P21,” pungkasnya.
Kekecewaan Masyarakat kian memuncak Belum juga dengan adanya kasus Pengadaan Tas Ramah Lingkungan yang di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kominitas Independen Bersama Asas Rakyat (KIBAR) pada bulan Februari lalu hingga saat ini belum ada kejelasannya.(Red)