Minahasa- postkota.co.id- Terkait dengan terhentinya pekerjaan proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan oleh Pelaksana PT.Bumi Karsa sejak tanggal 08/02-2022, akhirnya mendapat respon yang positif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Masalah yang terjadi pada proyek senilai ratusan Milyar Rupiah ini, Bupati Dr.Ir.Royke Octavian Roring,MSi melalui Asisten 1 Sekertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan, Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR-RD, Ir.Wenny Talumewo mengatakan, Tuntutan ganti rugi lahan oleh sekolompok orang mengaku sebagai pemilik lahan adalah sebagai upaya menghambat Pembangunan.
,” Tidak ada Hak kepemilikan lahan perorangan di area danau tondano,” Ujar Talumewo.
Dia juga mengatakan,diatas Tanah Sempadan Sungai telah di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok Pokok Agraria yang dijabarkan oleh pasal 2 ayat 2 UUPA.
,” Sangat jelas, Apa akibat hukumnya bila di atas tanah sempadan sungai ada yang memiliki dengan alas hak berupa sertifikat hak milik ,” Kata Wenny.
Menurutnya,” semua telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai.” Jelasnya.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno SH. Kepada media ini mengatakan, butuh ketegasan Pemerintah Daerah dalam permasalahan ini,” Pemkab Minahasa harus Tegas dalam mengambil sikap terutama untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat,” kata Uno.
Uno juga menambahkan, ” Menghambat Pembangunan adalah Pidana, jadi dalam kasus ini, siapa saja yang dinilai menghambat jalannya pekerjaan sudah seharusnya di Pidanakan,” Jelas Uno. (Udin)