Karna Miras, Adu Mulut Berujung Penganiayaan Warga Urongo Dipenjara

Minahasa205 Dilihat

Minahasa -postkota.co.id- Hanya selisih paham, karena mabuk miras, seorang lelaki VP alias Valintino (23) tahun, warga Kelurahan Urongo, tega menganiaya JY alias Jilian (20), yang juga warga Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Urongo, tepatnya dirumah milik Alfa Palendeng, pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Menurut keterangan Katim Unit II Resmob Polres Minahasa BRIPKA Surya kepada awak media bahwa pengakuan korban, antara Korban denga pelaku terjadi adu mulut alias selisih paham karena mabuk miras, sehingga berujung pelaku menganiaya korban.

Baca juga:  Banjir Bandang Melanda Desa Tempang Dua, Sejumlah Lahan Pertanian Rusak Berat

“Dorang dua so mabo, kong baku ambe mulu, ini pelaku VP, langsung pukul pa Korban JY dengan tangan pas kena di bibir deng pipi dibawah mata sampe korban jatoh, deng korban dia skop dibatang leher sampe korban merasa saki deng pusing”ujar Katim Unit II Resmob Polres Minahasa BRIPKA.Surya, pada Sabtu (19/2/2022) dengan dialek Manado.

Lebih lanjut jelas Katim Surya, bahwa penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan Korban di Unit SPKT Polres Minahasa dengan Nomor LP/74/II/2022/Resmin/SPKT, dan Tim Resmob menangkap pelaku diperkebunan Masyarakat Desa Papakelan Kecamatan Tondano Timur.

Baca juga:  Jajaran Kodim 1302/ Minahasa Ikuti Program Hari ke-2 Army Go To School

“Dorang kase tunjung kalau pelaku ada dikobong di Kelurahan Papakelan, Kita bersama langsung ka lokasi, tampa pelaku ada datang akang, nda banya batanya Pelaku, torang langsung loku deng bawa ka Polres” pungkas Katim Surya.

Akibat perbuatannya, Pelaku VP saat ini mendekam dijeruji tahanan Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *