Jems Tuuk : Kecurangan Dalam Pembagian Alat Dan Mesin Pertanian


Sulut, Postkota.co.id – Perwakilan dari Masyarakat Desa Dumoga 3 dan 4, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (05/09/2022).

Tujuan masyarakat datang ke gedung DPRD tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan permintaan pembuatan tanggul penahan banjir lanjutan sungai Ongkak yang telah dibuat sebelumnya oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.

“Ini lanjutan pekerjaan dari yang telah dibuat sebelumnya, sekitar 700 meter di Dumoga 3 dan Dumoga 4,” Ucap perwakilan masyarakat yang disampaikan oleh Sangadi Dumoga 3, Jun Podoli didampingi masyarakat.

Tak hanya itu, perwakilan masyarakat Desa Dumoga 3 dan 4 juga mengharapkan DPRD bisa mengawal permintaan masyarakat terkait dengan bibit pertanian dan obat-obatan pertanian. Pengadaan alat pertanian juga diharapkan bisa di berikan ke Desa Dumoga 3 dan Dumoga 4.

“Karena memang di Desa Kami tidak pernah ada bantuan alat pertanian yang diberikan pemerintah, kami berharap bisa diberikan karena akan membantu masyarakat dalam hal bertani,” Harapnya senada dengan Sangadi Desa Dumoga 4 Berty Lampongayo yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga:  Kejuaraan Nasional PANCO Siap di Gelar  Pengurus ISPF-IPD Minahasa Dapat Restu Bupati Kumendong

Ir. Julius Jems Tuuk yang menerima perwakilan masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa usulan terkait dengan pembangunan lanjutan tanggul sungai Ongkak memang menjadi perhatian. Disebutkan bahwa informasi yang diperoleh dari Kepala Balai Wilayah Sungai bahwa pembuatan tanggul tersebut dilakukan secara multi years.

“Jadi kami sudah mendapat informasi dari bapak Kabalai bahwa pembangunan itu akan dilaksanakan secara multi years,” ucap Tuuk.

Kemudian terkait dengan aspirasi di bidang pertanian, wakil rakyat dari Bolaang Mongondow ini menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan ke Dinas Pertanian Sulawesi Utara.

Menariknya, Tuuk menyentil bahwa diduga terkait dengan pembagian alsintan sesuai dengan informasi yang diterimanya dari masyarakat maupun LSM dan Tokoh Masyarakat bahwa ada permainan uang di dalam pembagian alsintan.

Khusus alsintan yang mana empat desa ini yang memiliki lahan kurang lebih 3000 hektar tidak mendapatkan alsintan tapi ada desa yang luasnya hanya 200 sampai 300 hektar alsintannya bisa dua puluhan unit. Dan diduga sesuai dengan informasi yang didapat bahwa untuk mendapatkan alsintan itu musti memakai doi (uang) baru bisa didapat.

Baca juga:  Ketua DPRD Sulut Menghadiri Kelas Pemuda Dan LSM Anti Korupsi Yang Di Selenggarakan KPK

Menurutnya bahwa ini adalah aspirasi yang kesekian kalinya yang diterima oleh lembaga DPRD ini, tutur Tuuk.

“Nah ini akan menjadi catatan khusus bagi lembaga ini untuk membicarakan khusus kepada bapak Gubernur dan kami juga mendesak kepada ketua DPRD untuk segera membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang kami dapat baik yang kami datang langsung dan kami dapati maupun informasi yang disampaikan langsung di lembaga ini seperti saat ini,” Katanya.

Dijelaskan Tuuk bahwa hal ini penting karena wilayah Bolaang Mongondow dijadikan oleh bapak Gubernur sebagai wilayah pembangunan Lex Specialis Pertanian. Sebagai daerah penyangga makan minum orang Sulawesi Utara.

Maka dari itu, oknum-oknum yang mencederai visi – misi Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan “harus ada doi untuk alsintan” harus diselesaikan.

Jadi oknum-oknum seperti ini musti disikat, diganti. Aspirasi-aspirasi yang datang ini harus dipenuhi karena mereka datang dari suara hati masyarakat Dumoga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *