Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Rp2,3 Miliar Masuk Babak Baru

Berita, Minahasa66 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp2,3 miliar dengan terdakwa Patricia, mantan Manager Umum PT Adicitra Anantara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano dan memasuki babak baru.

Persidangan pada Selasa (18/11/2025) dipimpin langsung oleh Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Ulaen, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa.

Dari dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan karena terbukti bekerja di PT Bajra Gardapati, perusahaan milik terdakwa.

Dalam persidangan, JPU mengungkap fakta penting bahwa terdakwa mendirikan PT Bajra Gardapati pada tahun 2020, ketika masih menjadi karyawan PT Adicitra Anantara. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang outsourcing dan memasok tenaga cleaning service serta security ke sejumlah fasilitas kesehatan di Tomohon, Bitung, dan Minahasa.

Baca juga:  Hukumtua Desa Seretan Ikuti Pisah Sambut Bupati Minahasa

Fakta ini dinilai JPU relevan dengan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara yang dimintai tanggapannya usai sidang melalui juru bicara perusahaan, Ibu Tike, menyebutkan bahwa keterangan saksi dari pihak terdakwa sebagian tidak bertentangan dengan posisi perusahaan.

“Sebagian keterangan para saksi kami terima, tetapi ada pula yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *