Minahasa- postkota.co.id-Pengerjaan mega proyek prioritas nasional pembangunan Revitalisasi Danau Tondano di Minahasa sampai saat ini masih menjadi polemik di Masyarakat Kota air Tondano.
Proyek Revitalisasi Danau Tondano Tahap 1 yang digagas oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS), Kementerian PUPR, dilaksanakan Kontraktor PT Bumi Karsa, saat ini banjir keluhan warga.
Diketahui, Proyek Revitasilasi Danau tahap pertama tersebut berbanderol 200 Miliar lebih dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, Kementerian PUPR,yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa selaku Kontraktor Proyek.
Dilaksanakan dengan tiga tahap, untuk tahap pertama ini meliputi pembangunan tanggul pembatas badan air danau sepanjang 6,5 kilometer, yang akan melewati 4 Kecamatan, yakni Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Barat, dan Kecamatan Eris.
Terkait pembangunan revitalisasi ini, menuai keluhan sejumlah warga yang tinggal dipinggiran danau tondano.
Menurut DP warga asal Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, mengatakan mereka tidak tahu kalau adanya proyek revitalisasi ini.
“Sampai saat ini tidak ada sosialisasi, dari pihak Balai Wilayah Sungai dan PT Bumi Karsa, kami tidak tahu kalau proyek ini sedang berlangsung,” keluh DP saat ditemui langsung Tribunmanado.co.id, Senin (28/2/2022).
Warga khawatir rumah tempat mereka tinggal akan digusur dan menjadi lokasi pembangunan revitalisasi tanpa adanya tanggungjawab dari PT Bumi Karsa.
“Terus kami mau tinggal dimana kalau digusur, apakah kami harus tinggal dijalan, saya sudah 20 tahun lebih tinggal disini dan mencari nafkah disini,” ujar DP.
Senada, sejumlah warga Desa di Kecamatan Eris pun mengeluhkan pengerjaan Revitalisasi Danau Tondano tersebut.
Warga menilai PT Bumi Karsa dan Balai Sungai jangan sembarangan menyerobot lahan mereka dipinggiran danau.
“Jangan hanya sepihak, kami memang mendukung proyek revitalisasi danau tondano ini, tetapi harus ada ganti rugi lahan,” tegas warga setempat.
Sebelumnya, pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano ini sempat terhenti, disebabkan protes adanya tuntutan biaya ganti rugi lahan oleh sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang masuk dalam pengerjaan Proyek.
Menurut warga, pihak Balai Wilayah Sungai dan PT Bima Karsa telah menyerobot lahan mereka tanpa adanya ganti rugi dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, PPK Danau Situ dan Embung Revitalisasi Danau Tondano Rachman Rasyid mengatakan sebelum pengerjaan proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda terkait kesiapan lahan pembangunan.
“Tentu saya sangat menyayangkan ada masalah seperti ini, namun kita telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat soal kesiapan pembangunan proyek revitalisasi, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” kelit Rachman
Dijelaskannya, proyek yang berbanderol 200 Miliar ini, akan dilaksanakan tiga tahap pembangunan yang akan melewati empat kecamatan,
Sementara itu, menindaklanjuti masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo telah melakukan mediasi sengketa lahan Proyek Revitalisasi Danau Tondano.
“Jadi kita masih melakukan mediasi, terkait tuntutan ganti rugi lahan pada Lokasi Pembangunan Revitalisasi Danau antara PT Bumi Karsa dan masyarakat,” kata Talumewo saat ditemui Tribunmanado.co.id di Kantor Bupati Minahasa.
Malahan, Talumewo menegaskan agar PT Bumi Karsa selaku pelaksana kegiatan Revitalisasi agar tetap melanjutkan pekerjaan, sementara untuk tuntutan Masyarakat akan dilakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana aturan yang ada. (Udin)