Aniaya J.W, Pemuda Totolan Ditangkap Tim Unit ll Resmob Polres Minahasa

Minahasa188 Dilihat

Minahasa – postkota.co.id- Tim Unit II Resmob Polres Minahasa, pada hari kamis (10/2/2022), mengamankan Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku berinisial AK (31) Tahun, Warga Totolan, Kecamatan Kakas, dijemput langsung oleh Tim Resmob yang dipimpin Langsung Katim Bripka Suryadi dirumahnya.pada pukul 16.00 wita

Pelaku yang diketahui bekerja sebagaia Honorer,disalah satu instansi ini, tega menganiaya JW, warga Desa Kaweng Kecamatan Kakas, sehingga mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dan rusuk kiri bagian belakang.

Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya menuturkan bahwa penangkapan korban berdasarkan laporan dengan nomor :LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ polres Minahasa.

Baca juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas & Babinsa, Gelar Bhaksos Pembersihan Saluran Air

“Pelaku menebas korban dengan sajam jenis parang, yang menyebabkan korban luka dibagian tangan kiri dan rusuk bagian belakang,” Kata Katim Surya.

Menurut kronologi kejadian, dimana Pada hari selasa Tanggal 8 febuari 2022 sekitar pukul 18:30 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan sebuah rekaman yang beredar di Grup WA dan FB yang menyebabkan terjadi adu mulut antar korban dan pelaku, selanjutnya pelaku langsung mengambil sebuah parang dan langsung mengayunakan ke arah korban, sehingga korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga:  Bupati JSK : "ASN Jangan Bangga Naik Pangkat Namun Tonjolkan Kemampuan Kinerja 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa, untuk diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *