TONDANO,POSTKOTANEWS.CO.ID — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp 1.152.888.251 kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan terbaru. Dalam sesi yang diadakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang menegaskan pentingnya penahanan dalam kasus ini.
Saksi ahli tersebut menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. “Penahanan adalah langkah yang lazim dalam kasus ini, mengingat potensi untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau bahkan melarikan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ahli tersebut menekankan bahwa penangguhan penahanan seharusnya hanya diberikan dalam kondisi yang sangat spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keadaan tersebut harus didukung dengan bukti jelas, seperti kondisi medis yang mendesak, alasan kemanusiaan, atau jaminan yang kuat agar hakim yakin bahwa terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ahli ini menjadi penting mengingat status terdakwa yang saat ini masih berada dalam masa penangguhan penahanan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan. Proses persidangan yang masih berjalan dan tanpa adanya keputusan untuk menahan kembali menimbulkan perdebatan mengenai kelayakan penangguhan yang diberikan oleh majelis hakim.
Publik mempertanyakan status Terdakwa PMB kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan tersebut, tidak kunjung di lakukan penahanan ,hal ini mengundang reaksi masyarakat ada apa dengan institusi Pengadilan Negeri Tondano ,apakah hal ini diduga justru dibiarkan atau Hakim Tutup mata karena ada sesuatu ? ,mereka (publik /Korban ) minta respon Ketua PN yang dipimpin DR.Erenst Ulaen SH .MH.
Persidangan ini menjadi konsentrasi para awak media untuk liputan khusus bagaimana Hukum benar-benar di Tegakkan sehingga rakyat diberikan Keadilan dan pelaku atau terdakwa diberikan Hukuman semaksimal mungkin tanpa terjadi Transaksional ,sehingga Marwa Hakim Pengadilan RI dibawa Payung Mahkama Agung RI semakin dipercaya Masyarakat Indonesia.
Sidang diharapkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, sementara perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus ini dan langkah hukum selanjutnya.














MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Manado – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, menghadiri High Level Meeting Evaluasi Universal Coverage Jamsostek Kabupaten Minahasa Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Perencanaan Program Tahun 2026.
Pertemuan strategis tersebut menjadi wadah evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Minahasa, sekaligus merumuskan langkah penguatan untuk tahun mendatang.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI Yulius Selvanus SE, secara resmi mengumumkan bahwa Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan
Olahraga Provinsi (Porprov) Sulut ke XIII pada tahun 2027. Pengumuman ini disampaikan saat penutupan rangkaian Porprov Sulut ke XII di Stadion Klabat, Kota Manado, pada Senin malam, 24 November 2025.
Kegiatan Porprov sendiri telah menjadi ikon olahraga di Sulut, dan diharapkan dapat meningkatkan semangat sportivitas serta mengembangkan potensi atlet lokal. Penunjukan Minahasa dan Tomohon sebagai tuan rumah diharapkan akan membawa dampak positif, baik bagi perekonomian daerah maupun promosi pariwisata lokal.
– Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Akhmad Wiyagus, dan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Kantor Bupati Minahasa, pada Senin (24/11/25).
MINAHASA, POSTKOTANEW.CO.ID – Cabang olahraga catur (Percasi) Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan taringnya pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Sulawesi Utara yang digelar di Kota Manado. Kontingen Percasi Minahasa berhasil menempati peringkat dua umum se-Sulut, setelah mengoleksi total 6 medali, masing-masing 2 emas, 2 perak, dan 2 perunggu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Dr. Donal Ratu yang tidak hanya hadir sebagai manajer tim, tetapi benar-benar memberikan sport dan motivasi bagi seluruh atlet sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan Porprov. Hasil ini tidak lepas dari dukungan beliau,” ujar Jeffry Uno.

“Saya bangga kepada seluruh pengurus dan atlet catur Minahasa. Dengan hadirnya atlet-atlet master nasional seperti Artur, Musa Manarisip, serta Alfret Dien, saya sudah yakin Minahasa bisa mendulang medali,” ujar Ratu.
“Ke depan saya berjanji akan selalu memberikan dukungan apa saja bagi pengurus dan atlet catur Minahasa. Harapannya, perkembangan catur di Minahasa bisa semakin melonjak, dan pada Porprov Sulut berikutnya Percasi Minahasa bisa membawa predikat juara umum,” tegas Ratu penuh optimisme yang adalah Wakil Rektor II Universitas Negeri Manado .

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID — Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara XII yang tahun ini digelar di Kota Manado kembali menuai sorotan. Kritik keras datang dari sejumlah pihak terkait kurangnya transparansi informasi perolehan medali dari seluruh kabupaten/kota peserta, yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka oleh panitia penyelenggara.



