MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Sebanyak lima bakal calon Hukum Tua Desa Sea Tumpengan, Kecamatan Pineleng, resmi ditetapkan sebagai calon pada Sabtu (9/5), dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Olahraga Desa Sea Tumpengan.
Penetapan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Desa Sea Tumpengan yang beranggotakan Drs Hendriek Pelle, Ferensia Watung, Aldianto Sandi, Deisye Maudy Wungkana, Ridwan Mikha Mamonto, Christi Natalie Rakian, Yovita Moningka, Veiky Toreh, dan Jimmy Karel Sasuwuk. Usai penetapan, para calon langsung melakukan pencabutan nomor urut.
Berikut nomor urut calon Hukum Tua Desa Sea Tumpengan:
Steidy Alfian Suak
Halilintar Filadelfus Kukihi
Ventje Ferdi Walansendow, SP., MSi
Drs Berty Santi Tamon
Djemie Robert Pangerapan, SE
Ketua Panitia, Hendriek Pelle, mengatakan seluruh bakal calon dinyatakan lolos setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
“Semua bakal calon telah diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pasca pendaftaran. Kelima calon yang ditetapkan hari ini telah memenuhi seluruh persyaratan dan langsung mengikuti pencabutan nomor urut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sea Tumpengan, Fredy Jefry Mambu, berharap seluruh masyarakat dan pendukung calon dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Perbedaan pilihan dalam menentukan pemimpin desa untuk delapan tahun ke depan tentu akan ada. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Sea Tumpengan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjadikan momentum ini sebagai pesta demokrasi yang damai,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, menjauhi politik uang, serta tetap menjaga hubungan baik antarwarga.
“Masing-masing pendukung diharapkan tidak saling menyinggung. Mari kedepankan visi dan misi serta bertarung melalui ide dan gagasan untuk merebut hati masyarakat. Para calon juga diharapkan tetap santun dalam menyampaikan visi dan misi agar tidak menimbulkan gesekan antarcalon,” tandasnya.
