Pemdes Atep Oki Gelar Karya Bhakti dan Peletakan Batu Perdana Pekerjaan Fisik Dana Desa

MINAHASA,-postkota.co.id- Pemerintah Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menggelar Kegiatan Karya Bhakti dan Peletakan Batu pertama pada Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan di pimpin langsung Hukumtua Ferny N.Limpele SE, di ikuti Masyarakat,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Perangkat Desa setempat bertempat di Lokasi Kegiatan jaga Tiga Desa Atep Oki selasa 15/03-2022.

Dalam kegiatan ini, Hukumtua Ferny N.Limpele,SE juga melaksanakan Peletakkan Batu Pertama pekerjaan Fisik Dana Desa Pada pekerjaan Pembangunan Talud yang disaksikan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama di Desa itu.

Usai Kegiatan, Hukumtua Ferny yang sempat diwawancarai postkota.co.id kepada Wartawan mengatakan, Bahwa dengan adanya peletakkan batu pertama ini, pertanda pekerjaan Realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2022 dinyatakan dimulai.

,” Dengan adanya peletakkan batu pertama ini, pertanda pekerjaan Realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2022 dinyatakan resmi dimulai,”(Udin)

Kapolres Souissa, Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa

MINAHASA,-Bertempat di Aula Bukit Karmel, Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Selasa (10/5/2022). Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menghadiri kegiatan Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa.

Kegiatan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yakni Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey demi terciptanya Pilhut Minahasa yang aman, damai dan demokratis.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menyampaikan Polres Minahasa dan jajaran siap mendukung pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa.

“Tentu kita harapkan pemilihan Hukum Tua di 98 Desa ini bisa berjalan dengan aman dan damai, bebas dari gangguan Kamtibmas, sehingga Pilhut ini bisa terlaksana dengan sukses,” jelas Kapolres Souissa

Selain itu, Polres Minahasa juga bersama Unsur Pemkab Minahasa siap mengawal jalannya tahapan Pilhut Minahasa hingga hari pencoblosan nanti.

“Kita akan kawal, sehingga setiap tahapan Pilhut ini dapat berjalan dengan baik, aman dan damai,” ujar Kapolres Minahasa.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan Pemilihan Hukum Tua yang Aman dan Damai.

“Kita tau bersama Pilhut di Minahasa sudah beberapa kali dilaksanakan, proses demokrasi di Minahasa sudah turun temurun, oleh karena itu mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menjaga kebersamaan demi suksesnya pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa,” jelas Bupati Royke Roring.

Bupati juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang akan diikuti 98 Desa di Minahasa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga dan mensukseskan pesta demokrasi ini, sehingga boleh berjalan dengan aman, dan damai,” harap Bupati Minahasa dan Wakil Bupati Minahasa.

Diketahui, dalam Deklarasi Damai Pilhut tersebut juga dilakukan Simulasi pencoblosan sesuai nomor urut para Calon Hukum Tua di 98 Desa.

Pelaksanaan pemilihan hukum tua di Minahasa sendiri akan dilaksanakan pada hari Selasa 31 mei 2022. Masa kampanye pada tanggal 25 sampai dengan 27, dan aturannya sudah di sosialisasikan kepada masing-masing Calon Kumtua.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa, yakni Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Dicky Octavia, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa dan sejumlah pejabat terkait.

Beserta 338 Calon Hukum Tua di 98 Desa yang akan maju dalam pemilihan nanti, yang tersebar di 22 Kecamatan. (Udin)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Gelar Deklarasi Damai Pemilihan Hukum Tua di Minahasa

MINAHASA,- postkota.co.id- Deklarasi Damai Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa dilaksanakan Langsung oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Bukit Karmel, Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Selasa (10/5/2022).

Dari pantauan, postkota.co.id, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa, yakni Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Dicky Octavia, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa dan beberapa pejabat terkait.

Beserta 338 Calon Hukum Tua di 98 Desa yang akan maju dalam pemilihan nanti, yang tersebar di 22 Kecamatan.

Dalam sambutan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan Pemilihan Hukum Tua yang Aman dan Damai.

“Kita tau bersama Pilhut di Minahasa sudah beberapa kali dilaksanakan, proses demokrasi di Minahasa sudah turun-temurun, oleh karena itu mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menjaga kebersamaan demi suksesnya pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa,” jelas Bupati Royke Roring.

Bupati juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang akan diikuti 98 Desa di Minahasa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga dan mensukseskan pesta demokrasi ini, sehingga boleh berjalan dengan aman, dan damai,” harap Bupati Minahasa dan Wakil Bupati Minahasa.

di dalam deklarasi Damai Pilhut tersebut juga dilakukan Simulasi pencoblosan pemilihan Calon Hukum Tua di 98 Desa.

Pelaksanaan pemilihan hukum tua di Minahasa sendiri akan dilaksanakan pada hari Selasa 31 Mei 2022. Masa kampanye pada tanggal 25 sampai dengan 27, dan aturannya sudah di sosialisasikan kepada masing-masing Calon Kumtua. (ADVETORIAL)

Hukumtua Desa Seretan Pimpin Rapat Anev Kinerja Bersama Para Perangkat Desa

MINAHASA,-postkota.co.id- Pemerintah Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Analisa Evaluasi Kinerja bersama Perangkat Desa Seretan Senin 17-01-2022.

Bertempat di Kantor Desa Seretan jaga dua Desa Seretan, Kegiatan Anev diikuti Semua Perangkat Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD,Para Kepala jaga dan Linmas serta Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, Hukumtua Sony F Saumana yang memimpin kegiatan rapat ini mengingatkan kepada para Perangkatnya agar terus Menjaga Keamanan dan Ketertiban serta tetap memperhatikan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Masyarakat di Desa Seretan.

Hukumtua Sony F Saumana yang diwawancarai postkota.co.id usai kegiatan mengatakan, Rapat Anev bersama Perangkat Desa ini adalah agenda tahunan yang dilaksanakan di Desa guna pengawasan Kinerja Aparatur Desa.

,” Rapat Anev bersama Perangkat Desa ini, adalah agenda tahunan yang dilaksanakan di Desa guna pengawasan Kinerja Aparatur Desa,” Kata Sauman.(Udin)

Pemdes Seretan Terima Tim Monev Kecamatan Lembean Timur

MINAHASA,-postkota.co.id- Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Realisasi Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa,kunjungi Desa Seretan Rabu 09-02-2022.

Tim Monitoring yang dipimpin Langsung Camat Lembean Timur James Limpele SE didampingi Nesa Kotambunan, Pendamping Desa, dan Pendamping Tekhnik Hengky serta Niki Wuwungan Fasilitator Kecamatan.

Dalam kegiatan ini, Tim disambut baik Hukumtua Desa Seretan Sony F,Saumana dan Perangkat Desa pada pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur .

Usai menggelar Diskusi, Tim yang berjumlah Tujuh Orang ini lanjut kelokasi Pembangunan Betonisasi Jalan Desa guna melihat secara langsung Hasil Pekerjaan dari Dana Desa Tahun anggaran 2021 tersebut.

Hukumtua Desa Seretan Sony F,Saumana kepada postkota diwaktu yang bersamaan mengatakan, Pekerjaan Betonisasi Jalan adalah pembangunan yang menjadi Prioritas ditahun 2021.

,” Pekerjaan Betonisasi Jalan adalah pembangunan yang menjadi Prioritas ditahun 2021 sebab betonisasi jalan ini adalah jawaban kerinduan masyarakat di jaga tiga Desa Seretan,” Ujar Saumana.(Udin)

Masyarakat Apatis Dengan Penanganan Kasus Pembabatan Pohon Mangrove

MINAHASA,-postkota.co.id- Pengrusakan Hutan Mangrove yang terjadi di pesisir pantai Desa Tambala Kecamatan Tombariri kian menjadi buah bibir Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Minahasa Khususnya .

Frangky Ngantung Warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang juga selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM ) Koalisi Indonesia Bersama Asas Rakyar (KIBAR) mengecam keras Tindakan Pengrusakan Hutan Mangrof ini.

J

,” Kami mengecam pengrusakan Hutan Mangrof ini sangat dilindungi Undang-undang bahkan oleh Dunia Internasional tumbuhan ini sangat dilindungi,” ujar Angky sapaan akrab.

Dia juga menambahkan,” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi , pengendalian, pemeliharaan, pengawasan , dan penegakan hukum. sebagaimana telah disahkan UU di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” Tegasnya.

Kita semua mengetahui, Dimana dalam hal ini,Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Jemmy Ringkuangan yang dikonfirmasi Wartawan Jumat 06-05 mengatakan, Pihaknya telah mengutus Tim kelokasi Tempat Kejadian , dan yang ditemui hanyalah Pekerjaan Timbunan.

,” Hari ini tim kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan bukti penebangan Mangrove” Kata Ringkuangan.

Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan Ormas dan LSM berbasis pemantau Kinerja Aparatur Negara Didaerah, seperti kecaman keras datang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN-RI) melalui Yamin Makuasang, Ketua Bidang Investigasi dan Galuh, Kepada wartawan mengatakan kekecewaanya terhadap penanganan kasus Pembanatan Pohon Mangrof tersebut.

,” Saya pribadi sangat kecewa dengan penganan kasus pembabatan pohon yang dilindungi itu,” Kata Makuasang.

Dia juga berharap, ” Dalam hal ini,Pemerintah harus menanggapinya dengan serius karna pemebangan Pohon Mangrof memiliki sanksi Pidana sebagaimana Undang-Undang. (Udin)

Pelaku Pengrusakan Hutan Mangroof Mengaku Memiliki Ijin : Ringkuangan ” Akan Kami Kroscek”

MINAHASA,- postkota.co.id,- Pengrusakan Hutan Lindung yang terjadi di Kawasan Pantai Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa memasuki Babak Baru, Pelaku pengrusakan mengaku memiliki ijin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Utara.

,” Kami ada izin dari Dinas,” Kata Hong kepada Wartawan liputan sembari menunjukan izin yang dia kantongi saat di Klarifikasi oleh Media Rabu 04-05-2022.

kurang lebihnya 4000 M2 Lahan Hutan Mangroof dipesisir pantai Desa Tambala dibabat habis Oknum Pengusaha terinisial bernama (K,H) alias Hong Warga Negara keturunan .

Hasil Investigasi postkota.co.id Rabu 20-04-2022 dilokasi pekerjaan Aktifitas pembabatan tumbuhan Mangroof ini dilaksanakan dengan menggunakan alat berat Ecxavator.

Penebangan dan pengrusakan manggrov Diketahui melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dimana melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan kepada postkota.co.id mengaku belum mengetahui hal ini,dan Pihaknya akan melakukan Pengecekan ke Lokasi jika benar akan hal ini maka akaan ditindaki sebagaimana ketentuan Perundang undangan.

,” Kami belum mengetahui adanya aktufitas Pembabatan Hutan Mangrof ini dan akan Dicek kelokasi jika benar ada pengrusakan Hutan Mangrof MakanKami akan tindaki sebagaimana Undang-Undang.

Hal senada disampaikan Asisten 1 Setdakab Minahasa Drs,Riviva Maringka MSi saat di hubungi wartawan Via cellulernya di 08524223… dimana hal ini akan segera di Koordinasikan dengan Instansi Terkait.

,” Hal ini akan kami tindak lanjuti dan akan Kami Koordinasikan dengan Instansi Terkait,” Kata Maringka.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.