Masyarakat Apatis Dengan Penanganan Kasus Pembabatan Pohon Mangrove

Minahasa273 Dilihat

MINAHASA,-postkota.co.id- Pengrusakan Hutan Mangrove yang terjadi di pesisir pantai Desa Tambala Kecamatan Tombariri kian menjadi buah bibir Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Minahasa Khususnya .

Frangky Ngantung Warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang juga selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM ) Koalisi Indonesia Bersama Asas Rakyar (KIBAR) mengecam keras Tindakan Pengrusakan Hutan Mangrof ini.

J

,” Kami mengecam pengrusakan Hutan Mangrof ini sangat dilindungi Undang-undang bahkan oleh Dunia Internasional tumbuhan ini sangat dilindungi,” ujar Angky sapaan akrab.

Dia juga menambahkan,” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi , pengendalian, pemeliharaan, pengawasan , dan penegakan hukum. sebagaimana telah disahkan UU di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” Tegasnya.

Baca juga:  Didampingi Kapolsek Tiha, Kasat Destam Dumat, Pantau Program 1 Juta Vaksin Booster di Aula Kemenag

Kita semua mengetahui, Dimana dalam hal ini,Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Jemmy Ringkuangan yang dikonfirmasi Wartawan Jumat 06-05 mengatakan, Pihaknya telah mengutus Tim kelokasi Tempat Kejadian , dan yang ditemui hanyalah Pekerjaan Timbunan.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Gelar Rapat Forum koordinasi pimpinan daerah Bahas Agenda Penting serta Evaluasi .

,” Hari ini tim kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan bukti penebangan Mangrove” Kata Ringkuangan.

Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan Ormas dan LSM berbasis pemantau Kinerja Aparatur Negara Didaerah, seperti kecaman keras datang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN-RI) melalui Yamin Makuasang, Ketua Bidang Investigasi dan Galuh, Kepada wartawan mengatakan kekecewaanya terhadap penanganan kasus Pembanatan Pohon Mangrof tersebut.

,” Saya pribadi sangat kecewa dengan penganan kasus pembabatan pohon yang dilindungi itu,” Kata Makuasang.

Dia juga berharap, ” Dalam hal ini,Pemerintah harus menanggapinya dengan serius karna pemebangan Pohon Mangrof memiliki sanksi Pidana sebagaimana Undang-Undang. (Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *