Ratusan Butir Obat Terlarang Disita, Pria di Tondano Utara Diciduk Polisi

Berita, Minahasa9 Dilihat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial GGK (22), warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan dan pendalaman informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba Polres Minahasa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terlapor. Tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan GGK yang saat itu berada di rumah temannya.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Gelar Mediasi Antara PT Bumi Karsa dan Masyarakat

Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor beserta sepeda motornya, petugas menemukan barang yang diduga narkoba di dalam bagasi kendaraan. Setelah dilakukan interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yakni sebanyak 510 butir tablet jenis Yarindo dan 1 butir Trihexyphenidyl.

Tindakan awal yang dilakukan petugas meliputi pengamanan terduga pelaku bersama barang bukti, pelaksanaan interogasi awal, serta pembuatan laporan polisi. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *