Sekda Minahasa Buka FGD Pemutakhiran RPKP Kawasan Mapalus Langowan Barat

Berita, Minahasa56 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Tondano — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Mapalus Minahasa Langowan Barat yang digelar di Hotel Yama Resort Tondano, Kamis (4/12/25).

Kegiatan yang diselenggarakan Bapelitbangda Kabupaten Minahasa ini dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pembangunan kawasan perdesaan.

Dalam sambutannya, Sekda Watania menegaskan bahwa kawasan perdesaan di Minahasa memiliki potensi sumber daya yang besar dan strategis untuk dikembangkan. Menurutnya, potensi tersebut berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kecamatan Langowan Barat.

Baca juga:  Vaksin Covid-19 Dicanangkan Pemerintah, Kelly Wakili Insan Pers Divaksinasi

Ia menjelaskan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan perdesaan telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 357 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan. Melalui SK tersebut, sebanyak 16 desa di Kecamatan Langowan Barat ditetapkan sebagai lokus pembangunan Kawasan Mapalus.

Lebih lanjut, Sekda Watania menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Kawasan Mapalus Langowan Barat kini masuk dalam daftar 30 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Kawasan Mapalus yang berada dalam wilayah agropolitan dikenal dengan komoditas pertanian hortikultura, tanaman pangan, serta potensi pariwisata yang kuat. Kombinasi ini menjadikan kawasan tersebut strategis untuk pengembangan ekonomi berbasis perdesaan.

Baca juga:  Aparat TNI, Polri dan Satpol PP Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam Kawangkoan

Sekda turut menambahkan bahwa kerangka regulasi pembangunan perdesaan semakin kuat dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016. Regulasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengembangkan kawasan perdesaan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap pemutakhiran RPKP dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu mempercepat pembangunan Kawasan Mapalus sebagai kawasan unggulan di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *