Malut -postkota.co.id- Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba Lc, selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Badan Kepagawaian Daerah (KABAN BKD) Profinsi Maluku Utara Idrus Assagaf kepada media ini Selasa 07/06- 2022 Akhirnya menjawab Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Demosi Jabatan di Lingkup Pemprof Maluku Utara.
Assagaf yang dihubungi wartawan melalui Cellulernya di No, 0822 5621 9… kepada postkota.co.id mengatakan, Bahwa Demosi jabatan terhadap Ridwan G.Putra Hasan sudah benar dan sesuai Aturan dimana pelaksanaannya melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang ada di Pemerintah Provinsi Malut .
,” Demosi jabatan ini sudah sesuai Prosedur dan Aturan yang ada dan itu dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui berbagai pertimbangannya,” Kata Idrus Assagaf.
Diketahui melalui pemberitaan berapa media sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan dengan Nomor. 821.2/KEP/004/111/2022 tanggal 16 Maret 2022, atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara atas kesalahan prosedur telah memberhentikan Ridwan G. Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, lalu didemosi menjadi pejabat Administrator Pemprov Malut sebagai Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku Utara.Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 pasal 30.
Dimana KASN memutuskan Berdasarkan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Malut, bahwa penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No.5 Tahun 2014 , bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, Ridwan Hasan ditegaskan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.
Atas pertimbangan beberapa hal pokok tetsebut, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali SK terhadap Ridwan Hasan dan mengembalikan posisi Ridwan Hasan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Dengan jelas KASN meminta secepatnya agar Gubernur Malut menindak lanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan paling lama 14 hari setelah surat KASN ini dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Idrus Assagaf juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Malut dalam Hal ini Gubernur K.H, Abdul Ghani Kasuba Lc akan segera melayangkan surat jawaban dari rekomendasi KASN tersebut
,” Pemprof dalam hal ini Gubernur Malut akas segera melayangkan surat jawaban dari Rekomendasi KASN ini,” Kata Assagaf. (Udin)