MINAHASA,-postkota.co.id-Bertempat di Pendopo halaman Kantor Mako Polres, Kapolres Minahasa, AKBP Tommy B Souissa, S.IK memimpin langsung Apel Pemeriksaan Senjata Api (Senpi) Inventaris Dinas, baik Polres maupun Polsek Jajaran Polres Minahasa, Senin (23/5/2022),
Pada pelaksanaan Apel Pemeriksaan Senjata Api Inventaris Dinas, Kapolres Minahasa didampingi oleh Waka Polres Minahasa, Kompol Yindar T.Sapangallo, S.Sos, bersama Para PJU dan anggota Seksi Propam.
Kasie Humas Polres Minahasa IPTU Johan Rantung kepada awak media mengatakan, Kegiatan pemeriksaan Senpi adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan bagi Anggota Satuan.
,” Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya baik oleh Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara dan Polres jajaran sebagai pengawasan penggunaan Senpi bagi Anggota Polri,” Kata Johan.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemeriksaan senjata api yang di pegang oleh para anggota berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP No 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap No 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan berdasarkan Hasil Go Polda Sulut tentang Pengawasan senjata api di Polres jajaran Polda Sulut.(Udin)