Sempat Lari Kehutan, Kakek Cabul Akhirnya Diringkus Tim 1 Resmob Minahasa

Minahasa125 Dilihat

MINAHASA-postkota.co.id- Lelaki JU alias Jhoni (65) warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Kabuparen Minahasa. Terpaksa harus di ringkus Tim l Resmob Polres Minahasa karena perbuatanya melakukan cabul terhadap Mawar Anak perempuan berumur 9 tahun warga yang sama. Aksi pencabulan anak dibawa umur itu dilakukan pada Kamis 4 Maret 2022 lalu. 

Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT diketahui, tindakan yang dilakukan kakek Jhoni dilakukan dengan cara memegang alat kelamin Berdasarkan korban, kemudian menyuruh korban membuka celana korban. Korban juga sempat dibujuk untuk menonton film porno.

Baca juga:  Narsum Bimtek KPU Minahasa, Ini Pesan Watania Buat PPK dan Sekretariat Kecamatan

Usai berbuat cabul, tersangka melarikan diri ke Desa Kalinaung, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Tim I Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit AIPTU Ronny Wentuk yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka lari dan masuk ke hutan. 

Tapi pelarian Kakek cabul itu tak berlangsung lama. Resmob Tim I berhasil meringkusnya setelah melakukan pengejaran masuk ke dalam hutan.

“Pukul 17.15 wita, saya bersama tim bergerak masuk ke dalam hutan dan berhasil meringkus tersangka. Ia bersembunyi di balik semak-semak. Tersangka sudah kami serahkan ke penyidik Polres Minahasa dalam keadaan aman,” ujarnya kepada postkota.co.id, Sabtu (05/03/2022). 

Baca juga:  Semarak HUT Minahasa ke- 595, TP-PKK Desa Kaleosan Jadi Utusan Lomba Senam Sicita

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *