Minahasa-postkota.co.id- Dinas Komunikas dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa mengelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas bagi ASN di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Rabu,9/2-2022
Dalam kegiatan ini,Aparat Sipil Negara (ASN) Diskominfo,Kabupaten Minahasa diwajibkan menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dihadapan Kepala Dinas Agustivo Tumundo SE MSi, bertempat di Kantor Diskominfo, Tondano.
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas ini, diikuti oleh segenap Pejabat Struktural dan Fungsional, diantaranya Sekretaris Dinas Kominfo Anneke Rantung SE, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Recky Hengky Taniowas SE, Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Sepdy Tumengkol ST, para Kepala Sub Bagian dan semua Staf di Dinas ini.
perjanjian kinerja ini dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil,” sebagaimana dikatakan Kadis Agustivo Tumundo.
Menirut Tumundo, dalam pelaksanaannya nanti semua yang menandatangani ini, berjanji untuk mewujudkan target kinerja tahunan, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Untuk keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target kinerja nanti, akan menjadi tanggung jawab dari para ASN atau bawahan yang sudah menandatangani Ini,” kata Tumundo.
Dimana Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang wajib memberikan supervisi dan melakukan evaluasi akan akuntanbilitas kinerja terhadap capaian kinerja ini. termasuk mengambil tindakan dalam rangka memberikan penghargaan ataupun sanksi- sanksi, bagi semua yang melakukan hal terbaik atau sebaliknya.
Dalam agenda kegiatan tersebut dilakukan juga penyerahan surat tugas sementara sebagai Pelaksana Harian Kepala Bidang kepada Bryan Koampa SE dan Jansye Pesik SE masing-masing sebagai Plh Kepala Bidang Persandian dan Statistik dan Plh Kepala Bidang E-Government untuk menggantikan sementara para pejabat sebelumnya yang sudah pensiun dan yang pindah tugas di daerah lain. (Udin)