Minahasa – postkota.co.id- Diduga mabuk Miras, Lelaki Inisial SP alias Steven (28) Tahun, warga Kelurahan Rerewokan, tega menganiaya serta mengancam dengan sajam, Seorang Perempuan Inisial FP alias Fonny (54) Tahun, warga yang sama dengan pelaku.
Penganiayaan terjadi dirumah korban, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis 17/2/2022, pukul 21.10 wita.
Akibat dari kejadian ini, Korban mengalami luka memar dibagian pelipis mata kiri, luka gores ditangan kiri dan sakit didada.
Atas kejadian tersebut, oleh Korban FP langsung dilaporkan ke Polres Minahasa melalui unit SPKT dengan Nomor LP/70/II/2022/SPKT/Polres Minahasa.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Unit II Polres Minahasa, yang di Pimpin Katim Bripka Surya langsung meringkus tersangka SP dikediamnannya.
“Kami sudah menangkap tersangka dan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau badik”ujar Katim Surya.
Pelaku ditahan di Mapolres Minahasa, guna penyelidikan lebih lanjut. (Udin)