Minahasa-postkota.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Lemoh Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, melaksanakan Musyawarah Khusus penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan musyawarah desa dilaksanakan pada hari kamis 27/01-2022 diikuti Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Ny. Sintje Walewangko, SPd. Dan ketua yim penggerak PKK Desa Lemoh, Emma Terok MPd.
Dalam kegiatan ini,Hukum tua Desa Lemoh Ilidius Walewangko S.Sos memimpin langsung kegiatan dengan menampung Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat dan memutuskan 75 Warga Masyarakat Desa Sebagai Kelompok Penerima Manfaat(KPM) Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan ini juga, Pemerintah Desa mengeluarkan keputusan sebagai syarat penerima BLT bahwa penerima harus warga Masyarakat yang telah di Vaksin sebagaimana peraturan pemerintah.
Dengan di tetapkannya 75 KPM di desa lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, maka Anggaran BLT yang di ambil sebesar 40% dari Dana Desa Lemoh Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.270.000.000 sebagaimana di sampaikan Hukumtua.
,” Jadi total Anggaran BLT Untuk Desa Lemoh sebesar dua ratus tuju puluh juta rupiah yang di ambil dari 40% dana desa Lemoh.”Kata Walewangko.(Udin)