Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah di Minahasa  dibuka Sekda Lynda Watania

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID (Advetorial ) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa. Dr. Lynda Watania, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan pada Senin (18/11/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan, serta staf yang terkait.

 

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Aset BPKAD pemprov Sulut Melky Matindas SE. MAP, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana khusus kejaksaan Negeri Minahasa  Patrick Wiliam Malangkas SH, MH, Kaban BPKAD Kabupaten Minahasa Jois Pua SE.

 

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip efisiensi. Hal ini untuk memastikan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat Minahasa,” ujar Watania.

 

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait aturan, prosedur, dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah dan merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan transparan terutama dalam pengelolaan barang milik daerah yang merupakan hasil penting bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Adanya Monitor Center for Prevention (MCP) dari KPK R.I menjadi salah satu alat bantu yang sangat penting dalam mendukung upaya strategis yang dirancang untuk memantau dan mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah termasuk pengelolaan barang, oleh sebab itu sosialisasi ini memberikan pemahaman serta langkah-langkah yang harus kita lakukan didalam rangka memenuhi indikator- indikator khususnya terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dengan diadakannya sosialisasi ini kita dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa” tutup Sekda Watania.(73″U)

Sekda Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Bencana Hidrometeorolog

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID (Advetorial) – Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi serta dirangkaikan dengan Sosialisasi Potensi Bencana Hidrometeorologi bertempat di ruang Command Center Kantor Bupati Minahasa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian secara virtual pada Senin (18/11/2024).

 

Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan TPID dalam menjaga stabilitas inflasi, terutama menjelang akhir tahun. “Langkah antisipasi harus dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap pasokan bahan pokok serta harga di lapangan,” ujar Tito Karnavian.

 

Selain itu, Mendagri juga memberikan arahan terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi mengingat intensitas hujan yang meningkat seiring datangnya musim penghujan. Pemerintah daerah diminta memperkuat mitigasi bencana dengan mengedukasi masyarakat dan mempersiapkan infrastruktur penanganan darurat.

 

Sementara Sekda Watania menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pengendalian inflasi dan mengantisipasi bencana. “Kami bersama TPID terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok di pasar serta mempersiapkan langkah tanggap darurat jika terjadi bencana,” ujarnya.

 

Rakor ini diikuti oleh Asisten II, Kadis Kominfo, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis Pangan, Kadis Koperasi, Ka. BPBD, Kadis Pertanian, Kasat Pol-PP, Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi.(73”U)

Pembersihan EcengGondok Di DAS Tondano.Bupati Tendean Tinjau Langsung

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa, Noudy Tendean, melakukan peninjauan langsung kegiatan pembersihan eceng gondok di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano pada Jumat (15/11/2024). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses pembersihan berjalan dengan lancar dan melihat secara langsung kondisi lingkungan di sekitar DAS yang terdampak pertumbuhan eceng gondok.

Dalam kegiatan ini, Bupati Tendean didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten 1, Asisten II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kadis Kominfo, Kepala BPKAD, Kadis Tenaga Kerja, Kabag Pembangunan , Kabag PBJ, Kabag Kesra dan Sekcam Tondano Timur. Pemantauan dilakukan dibeberapa titik yang dipenuhi eceng gondok, yang selama ini menjadi tantangan besar bagi ekosistem sungai dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah sekitar.

Bupati Tendean menyatakan bahwa penanganan eceng gondok di DAS Tondano merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pemerintah kabupaten Minahasa untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa maksimal terkait kelestarian lingkungan sehingga tidak terjadi bencana alam seperti banjir. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Minahasa melakukan peninjauan pembersihan eceng gondok di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano dari hulu sungai sampai ke pintu air PLTA Tonsealama sekaligus mengkoordinasikan dengan pimpinan yang ada disini dan memastikan apabila diakhir tahun curah hujan tinggi yang mengakibatkan debet air danau dan sungai mengalami kenaikan sehingga bisa dilakukan tindakan antisipasi dengan membuka pintu air agar tidak terjadi banjir. Ini hal penting yang kita lakukan koordinasi dengan PLN sehingga bencana yang kemungkinan bisa terjadi dan bisa kita antisipasi” Kata Tendean.

Lanjutnya, Terkait pembersihan atau pengangkatan eceng gondok tetap terus dilakukan kerja bakti bersama dengan masyarakat dan seluruh OPD untuk turun kerja bakti bersama sama, disamping itu dari PLN juga terus melakukan pembersihan eceng gondok dengan berbagai sarana dan prasarana yang ada.

Kedepan pemerintah kabupaten Minahasa akan berupaya untuk mengadakan alat yang otomatis yaitu alat amfibi sehingga bisa efektif dibandingkan dengan kerjabakti, bahkan kecepatan pembersihan eceng gondok itu berbanding lurus lebih cepat dengan perkembangan eceng gondok yang begitu enpansif yang sangat cepat bertumbuh dan menyebar.

Salah satu upaya pemerintah kabupaten Minahasa yaitu bekerjasama dengan kementerian PUPR atau Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengadakan alat amfibi yang efektif dalam pengangkatan eceng gondok sampai ke akarnya. Diwaktu yang tersisa ini kami akan ke kementerian PUPR khusunya Direktorat Sumber Daya Air, dan kita akan membawa proposal untuk pengadaan alat tersebut.

Disisi lain, eceng gondok merupakan tumbuhan yang bermanfaat, dan saat ini sudah ada dua investor yang ingin mengolah eceng gondok menjadi pupuk dan makanan ternak, mudah- mudahan diawal 2025 bisa kita lakukan uji coba dipinggir danau terkait pemanfaatan eceng gondok” tutup Bupati Tendean. (73″U)

DAK Non Fisik 2023 Makan Korban .Kejari Sikat Bendahara Diknas Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri  Minahasa menetapkan MS (46), Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun 2023.Kamis (14/11/2024)

Dana Tunjangan Profesi Guru, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun 2023, serta gaji THL yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Minahasa, diduga disalahgunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat serta kesaksian yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Minahasa dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga minggu.

Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Suhendro dan Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, mengumumkan status tersangka MS pada konferensi pers.

“MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024,” jelas Beny Hermanto.

Tersangka kini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.

Hermanto menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari saksi-saksi.

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro, S.H., menjelaskan bahwa tindakan MS melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan di Minahasa, karena menyangkut dana penting yang diperuntukkan bagi para guru dan tenaga honorer. Penetapan ini menjadi langkah tegas Kejari Minahasa dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.(73″U)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.