Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Paripurna dan Syukuran Bupati-Wakil Bupati Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin rapat evaluasi persiapan Paripurna dan Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030 yang berlangsung di ruang kerja Sekda Minahasa, Rabu (26/2/25).

Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, yaitu Asisten III, serta para Kepala Dinas, Sekwan, Kepala Badan, dan Kepala Bagian. Dalam pertemuan ini, Sekda menekankan pentingnya koordinasi yang baik antarperangkat daerah guna memastikan kelancaran seluruh rangkaian acara.

“Kegiatan Paripurna dan Syukuran ini harus berjalan dengan baik dan sesuai rencana akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan maksimal dari seluruh pihak terkait,” ujar Lynda Watania dalam arahannya.

Rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang harus dipersiapkan, termasuk tata cara pelaksanaan paripurna, penyusunan agenda, hingga pengaturan teknis acara syukuran.

Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh persiapan dapat berjalan optimal sehingga syukuran bagi Bupati Minahasa terpilih Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang dapat berlangsung dengan khidmat dan lancar.

Boti Akhirnya Dihukum Mati Dalam Kasus Pembunuhan Sopir Taxi

MINAHASA,POSTKOTANEWD.CO.ID  – Unit Jatanras Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena sudah meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan. Dalam adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman pelaku.

Kasus ini saat ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.

 

Polres Minahasa menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan

 

Kejari Minahasa Gelar Program Jaga Sekolah di SMPN 2 Tondano

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID-, Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar kegiatan “Jaga Sekolah” yang mencakup program Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Tondano Raya. Acara ini berlangsung di SMP Negeri 2 Tondano dan dihadiri oleh dinas Pendidikan kabupaten Minahasa, Para guru SD dan SMP se- Tondano Raya dan juga siswa SMP Negeri 2 Tondano.Selasa(25/02-25)

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, dalam sambutan dan penyampaian materinya menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada para pendidik. “Melalui program ini, kami ingin membekali para kepala sekolah dengan wawasan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta terhindar dari berbagai risiko hukum pada dunia pendidikan khusus dalam pengelolaan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)” ujar Kajari. Kajari Minahasa memberikan materi tersebut kepada para Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator sekolah.

Sementara itu, kegiatan ini juga diisi dengan materi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, yang memberikan pemahaman kepada para siswa terkait kenakalan remaja, diskriminasi, dan pencegahan korupsi. Dalam sesi tersebut, Kasi Intel menjelaskan dampak negatif dari perilaku menyimpang serta pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Dalam sesi tanya jawab, para kepala sekolah dan siswa aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait aspek hukum dalam dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa program ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pendidik dan siswa.

Dengan adanya kegiatan “Jaga Sekolah” ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dan siswa di Tondano Raya dapat lebih memahami regulasi hukum yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum.

Kodam XIII Merdeka Bersih-Bersih Eceng Gondok sekaligusHUT Ke-79, Persit Kartika Candra kirana PD XIII/MDK

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  –
Pangdam XIII Merdeka, Mayjen TNI, Suhardi didampingi Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel ( Letkol ) Inf Mutakbir saat memimpin Apel Karya Bakti pembersihan gulma eceng gondok di Danau Tondano, Tonsauru, kabupaten Minahasa, Selasa (25/2/2025).

Diketahui kegiatan yang digelar Kodam XIII/Merdeka ini, di danau Tondano, merupakan kegiatan TNI Manunggal Memelihara Danau Tondano Bersinar, (Bersih, Indah, Segar) yang dirangkaikan dengan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT Ke-79, Persit Kartika Candra kira PD XIII/MDK.

Dalam arahannya kepada personil TNI dan aparat kepolisian serta masyarakat yang mengikuti Apel Karya Bakti tersebut, Suhardi mengatakan Danau Tondano merupakan berkat Tuhan kepada kita, bukan hanya di kabupaten Minahasa tetapi juga Indonesia Umumnya.

“Kegiatan pembersihan eceng gondok ini dilaksanakan dengan melibatkan sekitar 600 personil yang terdiri dari pihak TNI dan instansi yang ada bersama masyarakat di Minahasa, yang dilaksanakan Kodam XIII/ Merdeka dan sebagai Tuan rumah kabupaten Minahasa sebagai wilayah Kodim 1302/Minahasa, “katanya.

“Pekerjaan pengakatan eceng gondok ini mengunakan 6 kapal ponton, dan 3 konveyor darat yang merupakan bantuan dari Presiden RI. Prabowo Subianto, selain itu juga pengangkatan eceng gondok ini berkolaborasi dengan peralatan pencacah eceng gondok dari dinas PUPR dan mengunakan alat excavator yang dirancang untuk mengangkat gulma tersebut dari danau Tondano,” Ungkapnya.

Adapun Pekerjaan pengangkatan eceng gondok, dilakukan di danau Tondano, dimana eceng gondok ini penyebarannya telah menyebar disekitar 294,5 hektar, maka pengangkatan eceng gondok tersebut agar nantinya danau Tondano ini menjadi baik dan bebas dari eceng gondok dan bersih bermanfaat bagi masyarakat dan kabupaten Minahasa, dan ikon tentang danau Tondano yang bersih bisa kembali, untuk juga dimanfaatkan sebagai destinasi wisata.

Kegiatan yang mengambil tema Bersatu dengan alam untuk Indonesia maju. Dirangkaikan dengan berbagai kegiatan antara lain, Bakti Sosial pemberian sembako, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat disekitar danau.

Dalam acara ini juga digelar Zoom, yang diikuti ibu-ibu Persit baik secara Daring dan Luring, yang digelar oleh Darma Pertiwi, dan juga pembagian bansos bagi warga sekitar danau Tondano yang disponsori oleh Persit Kartika Candra kira PD XIII/MDK dalam rangka HUT Ke-79.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Jajaran Perwira Kodam XIII Merdeka, Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda D. Watania, MM, MSi, jajaran pejabat Pemkab Minahasa, Kejari Minahasa Benny Hermanto, SH, MH, Kapolres Minahasa, AKBP Sophian, Personil TNI, Organisasi Kemasyarakatan dan lainnya.

Kapolda Sulut Langie Kunjungi Polres Minahasa Serta Memberi Arahan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol, Roycke Harri Langie S.I.K, M.H, mengunjungi Mako Polres Minahasa Jalan Manguni Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Utara, Senin (24/02-2025).

Kapolda Sulut didampingi Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara Ny.Joan Roycke Langie bersama,Wakapolda Brigjen Pol Drs, Bahagia Dachi SH, MH,  Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, serta Pengurus Bhayangkari Sulawesi Utara.

Kedatangan Kapolda Sulut pada Pukul 15:15 Wita disambut Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K, bersama Ketua Bhayangkari Minahasa, Ny Rosa Sophian dan para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta Jajaran Personil Anggota Kepolisian Resor Minahasa.

Terpantau hadir dalam kunjungan Kapolda Sulut ini, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) Mayor Inf Daeng Pasaka, Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, B.Hermanto SH, MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy serta yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Kunjungan ini dirangkai dengan Tatap Muka Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harri Langie bersama (PJU) dengan Personil Anggota Polres Minahasa bertempat di Aula Gedung Tansatrisna Mako Polres Minahasa.

Usai kegiatan Tatap Muka, Kapolda Sulut kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulaweai Utara saat ini pihaknya melakukan kunjungan kerja kesemua Satuan Kerja diwilayah Polda Sulawesi Utara, dan ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur Satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi.

” ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi,” Ujar Jendral Berbintang Dua ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolda Sulut juga menyampaikan,” sebagai Bagian daripada Manajemen kita juga melakukan satu pengawasan diantaranya mengecek kesiapan Personil serta menilai keadaan dilapangan, karena ada rangkaian yang telah kita lalui, salah satunya adalah Pengamanan Pilkada serentak,” Jelasnya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa arahan Kapolda akan menjadi pedoman bagi seluruh personel Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas.

Pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kapolda terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian dengan sebaik-baiknya, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kapolda menyampaikan kepada personel Polres Minahasa agar melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan sebaik-baiknya, berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” Kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Kapolda terkait pentingnya kerjasama dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, media, LSM, dan lainnya.

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

MINAHASA,POSTKOTANEWS.COID – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, bersama sejumlah kepala daerah lainnya. Kegiatan ini berlangsung usai pelantikan kepala daerah oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan.

Masyarakat di Kabupaten Minahasa memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bupati Robby Dondokambey yang telah mengikuti kegiatan retreat tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Maya Marina Kainde, SH, MAP, saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/2/2025) membenarkan kehadiran Bupati Robby Dondokambey di Akmil Magelang.

“Iya, hari ini Pak Bupati Robby Dondokambey hadir dalam kegiatan Retreat di Magelang, usai mengikuti kegiatan ini Pak Bupati akan kembali bersama Wakil Bupati Ibu Vanda Sarundajang dan Ketua TP-PKK Ny. Martina Lengkong yang akan disambut Rakyat Minahasa” Kata Mantan Kabag Protokol Maya Marina Kainde.

Lebih lanjut, Kainde menjelaskan bahwa retreat kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kepala daerah di Indonesia. Ia juga berharap kegiatan ini membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa.

“Kami optimis retreat ini akan memberikan wawasan dan pengalaman baru bagi Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik di Minahasa,” tambahnya.

“Sukses selalu pak Bupati dan dikaruniakan selalu kesehatan yang melimpah dari Tuhan, rakyat minahasa menanti dengan rindu
tangan kasih penuh berkat dari pemimpinan tanah Minahasa hasil pilihan rakyat RD-Vasung” tutup Kainde.

Kegiatan retreat ini menjadi momentum penting bagi kepala daerah dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan serta koordinasi dalam menjalankan program pembangunan daerah secara efektif.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.