MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID
MINAHASA — Polsek Langowan memperketat penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Langowan.
Penertiban digelar pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Langowan menemukan satu unit Honda Sonic warna ungu tahun 2017 dengan nomor polisi DB 5087 ML yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengendara yang diketahui masih berusia 17 tahun langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengendara serta melakukan penertiban terhadap knalpot yang digunakan.
Tak hanya melakukan penindakan, personel Polsek Langowan turut memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis dan ketentuan keselamatan lalu lintas.
Penertiban bukan sekadar penindakan
Polsek Langowan menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Polsek Langowan memastikan kegiatan edukasi dan penertiban akan terus dilakukan secara humanis sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Polisi tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
