POSTKOTANEWS.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan yang diajukan Pemerintah Kota Tomohon diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Tomohon untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menerangkan, pengajuan Ranperda ini didasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
ranperda-penyelenggaraan-perpustakaan-diterima-seluruh-fraksi-dprd-tomohon-ini-komposisi-pansus
Bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Perpustakaan di daerah.
“Karena itu perlu menyediakan produk hukum di daerah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Perpustakaan di daerah,” sebut Wali Kota Caroll Senduk.
Dikatakannya, fungsi perpustakaan dari masa ke masa mungkin saja mengalami perubahan dan perkembangan.
Namun pada dasarnya fungsi perpustakaan meliputi fungsi edukatif, informatif, penelitian, budaya dan rekreasi.
Di mana dalam penyelenggaraan perpustakaan selama ini masih ditemui beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Perhatian ini meliputi keberadaan kelembagaan yang berkaitan dengan perpustakaan maupun penyelenggara perpustakaan.
“Di samping fungsi perpustakaan yang harus dipenuhi, asas-asas penyelenggaraan perpustakaan seperti pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keterbukaan, keterukuran, keterpaduan, kesinambungan, dan kemitraan menjadi dasar pelaksanaan yang menjadi perhatian pemerintah,” tutur Wali Kota Tomohon.
Dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Jumat (20/10/2023) lalu, pimpinan DPRD Tomohon resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dengan komposisi, satu anggota utusan Fraksi Restorasi Nurani, dua anggota utusan Fraksi PDIP, dan enam anggota utusan Fraksi Golkar.
Pansus ini diketuai oleh Christo Eman SE bersama Stanly Wuwung ST (wakil ketua), Donald Pondaag (sekretaris) dan para anggota diantaranya Hudson Bogia, Siane Samatara, Toar Polakitan, Jimmy Wewengkang, Priscilla Tumurang, dan Santi M Runtu.