POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Senduk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 15 intansi lainnya tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon khususnya, di Aula BSSN, Bojongsari, Depok, Rabu, 25/5/2022.
Seusai penandatanganan tersebut Walikota Caroll Senduk menyampaikan, penandatangan yang dilakukan antara BSrE BSSN dengan Pemkot Tomohon ini merujuk kepada Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola perintahan yang berkualitas, katanya.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkot Tomohon dengan BSSN adalah salah satu bentuk kerja sama yang sangat positif juga bentuk sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan keamanan Siber khususnya dalam wilayah pemerintahan Kota Tomohon,” tegas Senduk.
Sebelumnya Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, saya selaku Wakil Kepala BSSN menyambut baik atas terselenggaranya acara ini melalui Kerjasama, Luki berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan
pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data,
serta tersedianya data yang akurat. BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat
elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu
permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi
pelaksanaan certificate policy.
Diketahui selain Pemkot Tomohon yang melakukan PKS, ada juga 14 Pemda diantaranya Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pemerintah
Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,
Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri
Tanjung, dan Kabupaten Nias Barat.
Turut mendampingi Walikota Caroll Senduk, Sekdakot Tomohon, Edwin Roring, Kepala Diskominfo Daerah Tomohon, Novi Politon.
Laws**