POSTKOTA.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).
Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulut dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut.
Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).
Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut.
- Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
- Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharpkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
- Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
- Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
- Open House ditiadakan
- Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
- Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
- Keamanan Natal dan Tahun Baru
- Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
- Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
- Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
- Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang