Gubernur Keluarkan Ketentuan Dalam Menghadapi Natal Dan Tahun Baru (Petasan dan Mercon Berukuran Besar Di Tiadakan).

Nasional, Tomohon166 Dilihat

POSTKOTA.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).

Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulut dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut.

Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).

Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut.

  • Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
  • Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharpkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
  2. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
  3. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
  4. Open House ditiadakan
  5. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
  6. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
  • Keamanan Natal dan Tahun Baru
  1.  Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
  2. Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
  3. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
  4. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang
Baca juga:  Walikota Caroll Senduk Hadiri HUT ke 10 Jemaat GMIM Kakaskasen Eben Haezer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *