Polres Minahasa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pengedar Obat Terlarang

Uncategorized135 Dilihat

postkota.co.id – FM (38) alias Naga pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Minahasa di Era baru Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, bersama barang bukti sebanyak 3.600 butir, Senin (26/7/2021) malam.

Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam konfrensi pers Selasa (27/7/2021) mengatakan pelaku pengedar narkoba ini ternyata pemain lama, karena bulan april tahun 2020 lalu dia pernah ditangkap atas kasus kepemilikan obat terlarang sebanyak 1200 butir dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano.

Baca juga:  Pengurus KKGM Resmi Dilantik

“Setelah pelaku ini keluar menghirup udara segar, tak lama kemudian, FM terlibat kasus yang sama juga karena sering melakukan transaksi obat Trihexyphenidyl, kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebanyak 3600 butir obat keras,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Kapolres pelaku kepemilikan dan pemakai obat jenis Trihexyphenidyl ini sudah diamankan.

“Perlu diketahui FM sudah dua kali di tangkap atas kasus kepemilikan obat keras, dan tahun lalu pelaku sudah menjalankan hukuman di Lapas Tondano, saat ini, terduga juga sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *