Manado,Postkota.co.id – Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, yang wakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi ikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin PNS di Ruang Mapalus, Senin 19/04/2021.
Pelaksanaan Kegiatan ini Bertjuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan kinerja ASN dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov Edwin Silangen, atas nama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atas kehadirannya di Sulut.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan dalam membangun sinergitas bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terlebih di kabupaten/kota termasuk provinsi baru selesai melaksanakan pilkada serentak.
“Kiranya kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman kita, penerapan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelaraskan, untuk perkembangan regulasi dan bagaimana tata cara pengisian jabatan ini serta akan menyatukan persepsi kita dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara guna optimalisasi peran Aparatur Sipil Negara di provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya
Pada kesempatan itu,juga disampaikan berdasarkan keputusan KASN nomor 11/keputusankasn/C/9 tahun 2019 penerapan sistem merit di lingkungan provinsi khusus, Pemprov Sulut mendapatkan kategori 3 atau kategori baik dengan nilai 250,5 dan indeks 0,62.
Pembinaan manajemen ASN di Provinsi Sulut juga dikatakan baik karena senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap perubahan yang sinergitas terhadap pemerintah pusat.
Kegiatan ini berlantjut pada materi yang dibawakan oleh Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Dr. Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang sistem merit dan tupoksi KASN, Visi-Misi dan RPJMD, pengisian JPT, mekanisme pengisian JPT dan manajemen PNS, birokrasi Indonesia di masa depan, sistem merit dan kinerja PNS, prioritas, alignment, cascading, dan birokrasi masa depan.
Rudiarto juga menjelaskan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah dan tentang 5 Arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerdehanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Dijelaskan tentang area pengawasan KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, dan dampak sanksi pengisian JPT dan JA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hadir Para pejabat Esalon 2 pemerintahan Propinsi ,Sekretaris Daerah Kota Kabupaten Sesulawesi Utara.
(Michje)