Polres Minahasa, Berhasil Ungkap 3 Kasus di Minahasa

Uncategorized209 Dilihat

postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa, Senin 11 Januari 2021 menggelar Konfrensi Pers 3 Kasus yang berhasil diungkap di awal tahun 2021 ini.

Adapun Kasus yang disampaikan yakni, Dugaan penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh tersangka Lelaki WLR alias Babong, lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21), yang mengakibatkan Korban Lery Kapoh Tewas, pada 1 januari lalu.

“Dalam Konfrensi Pers tersebut, dari 6 tersangka, baru dihadirkan 5 tersangka, karena tersangka WLR alias Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” Kata Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH.

Baca juga:  Karang Taruna Desa Pinabetengan Selatan Berbagi Kasih

Pada Konfrensi pers itu juga disampaikan 2 Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Lelaki NT Alias Tores (15) bersama Lelaki FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, dan dugaan pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.

“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah perna di dipidanan dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK.

Adapun dugaan kasus Toto Gelap (Togel) yang berhasil di ungkap oleh Polres Minahasa yang dilakukan oleh lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur dan Lelaki FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Minahasa Gelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tinggkat II Terhadap Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan

Dari pelaksanaan Konfrensi pers tersebut, juga di tunjukan barang bukti, dari ketiga kasus tersebut, berupa, Bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor hasil Curanmor, barang elektronik hasil Curanik, dan barang bukyi uang bersama kupon dari yang digunakan dalam kasus Togel. (varly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *