Gauli Gadis Dibawah Umur, Figo Wajib Nginap di Hotel Prodeo

Minahasa222 Dilihat

MINAHASA, postkota.co.id – FS alias Figo Warga Warga Desa paslaten kecamatan Langoan Barat harus beehadapan dengan Hukum. pasalnya, Lelaki tersebut, diduga melakukan tindakan Cabul terhadapa Korban yang masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP). sebut saja bunga (nama samaran).

Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa ,AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH.SIK ,membenarkan Kasus Cabul tersebut yang dilakukan FK alias Figo (19) terhadap Korban Bunga yang masih muda beliah.

Menurut Sugeng ,Tersangka Figo diamankan pihak petugas Reskrim dirumahnya sendiri pukul (19:00) wita di Desa Paslaten Langowan Barat,tanpa ada perlawanan. Tersangka lansung di bawa ke Mako Polres diruang Unit IV PPA Reskrim ,untuk di mintai keterangan atas perbuatanya.

Sedangkan Kronologis perbuatan kasus Cabul tersebut menurut pengakuan Korban Bunga kepada Polisi ,hubungan korban dan tersangka FK alias Figo berawal dari pertemanan di Media sosial atau Facebook, setelah itu Tersangka meminta nomor WA ( Whats App) ,selanjutnya hubungan saling telephone berjalan lancar ,pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 sore mereka berdua membuat perjanjian bertemu di Halte Desa Tounelet Kakas ,dan Korban mengiakan, sehingga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban dan selalnjutnya menuju salah satu rumah teman tersangka bernama Komeng warga Tountimomor Kakas.

Dirumah Komeng tersebut tersangka Figo mulai tertarik dengan kecantikan dan keelokan tubuh gadis Desa tersebut , niat Figo tersebt didukung situasi kondisi rumah tersebut yang kosong ditinggalkan pemiliknya saat itu. awalnya mereka berdua duduk di ruang tamu dan tiba – tiba tersangka mengajak korban Bunga kedalam kamar temannya ,tanpa curiga apapun korban juga masuk dan duduk di tempat tidur sambil bercerita ,namun tersangka yang sudah dirasuk niat birahinya memulai adegannya cabulnya dengan merayu bunga dengan melancarkan senjatah rayuan gombalnya dengan mencium leher korban dan memegang alat – alat vital ditubuh korban.

Baca juga:  Bangun Zona Integritas, Kalapas Tondano Optimis Raih Predikat WBK

Korban sempat berontak namun genggaman Figo melumpuhkan tenaga bunga ,tersangka lansung menidurkan korban di tempat tidur dengan cara satu tangan tersangka memegang dua tangan korban di atas kepala dan tangan satu tersangka Membuka paksa celana korban yang saat itu korban menggunakan celana Leging yang begitu halus tipis, sehingga tersangka dengan leluasa mencopot sampai pakaian dalamnya ,selanjutnya tersangka memasukan jari tersangka ke dalam kelamin korban bunga yang saat itu juga korban langsung menjerit kesakitan dan berupaya melawan dengan berteriak. Namun upaya melepaskan diri dari pelukan tersangka sia-sia pasalnya ,tersangka semakin tak terkendali napsu cabulnya itu ,dan tersangka membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya itu ke dalam kelamin korban dan sambil berjoget di atas tubuh bunga dan sampai keluar sperma tersangka di atas perut korban bunga,saat itulah korban menangis dan tersangka membujuknya dengan rayuan gombalnya.Selanjutnya kedua berkemas dan tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya.

Baca juga:  Satgas TMMD Rampungkan Pembangunan MCK SDN Dusun Pelita

Hubungan keduanya tetap berlanjut ,namun tersangka mulai melakukan intimidasi terhadap korban bunga ,dengan cara mengancam korban ketika ada lelaki lain mendekati korban bunga, bukan saja itu hubungan melalui medsos ( WA) tersangka meminta korban untuk mengirim foto – foto telanjang ,sehingga foto-foto telanjang korban ini menjadi senjata tersangka jika tidak keinginannya tidak terpenuhi oleh korban, tersangka akan mempostingkan gambar telanjang korban di medsos, korban sampai tak berdaya dalam ketakutan dibawa ancaman tersangka Figo .

Seiring waktu berlalu orang tua korban mulai melihat gerak gerik anaknya yang sudah ada perubahan prilaku yang biasanya bergaul dengan teman – teman sebayanya ,namun sudah mulai tidak bebas bergaul dikarenakan dalam tekanan ancaman Tersangka Figo.

Tak kuat dengan situasi tekanan tersangka, korban bunga menceritakan kejadian kepada orangtuanya, sehingga korban bunga melaporkan perbuatan tersang Figo ke Polisi .

“Tersangka Figo terancam pidana 15 Tahun penjara, tersangka dikenai sanksi Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) nomor 35 th 2014 dan perubahan Undang –Undang nomor 23 th 2003 ,pasal 81 dan 82.Tersangka Figo saat ini sudah kami masukan dalam sel tahanan Polres Minahasa dan selanjutnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkapkan fakta – fakta baru lainnya.”Pungkas Kasat Reskrim yang dekat dengan awak media tersebut. (vly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *