Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Memberikan Apresiasi Kepada KKBSU Mimika

Sulut, postkota.net – Atas Undangan acara Kerukunan Keluarga Besar Sulawesi Utara (KKBSU) Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB, KBD berkunjung ke Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah, Sabtu (11/2/2023).

Kehadiran Andi Silangen di dampingi oleh anggota DPRD Sulut antaranya Fabian Kaloh bersama Melky Pangemanan.

Selama 2 hari  Para Wakil Rakyat Sulut itu menghadiri Acara Adat Tulude, 11 Februari 2023, penyelenggara kegiatan merupakan para warga di rantau Papua.

Andi Silangen dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap KKBSU yang tetap mempertahankan eksistensinya sebagai warga Nusa Utara meski berada di perantauan.

“Tetap tidak melupakan adat istiadat dan tradisi meski ada di perantauan, selalu baku -baku bae, baku-baku sayang dan baku-baku tongka ,” ucap Silangen.

Acara Adat Tulude berlangsung dengan khidmat, selanjutnya KKBSU melaksanakan Acara Kebangkitan Kabangunan Rohani (KKR)  pada hari minggu 12 Februari 2023.

Ketua DPRD Sulut yang juga Evangelis ini diminta memimpin ibadah KKR, selanjutnya selesai ibadah KKBSU menyerahkan donasi untuk bencana di Sulawesi Utara (Sulut) dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Andi Silangen mewakili Pemerintah Propinsi Sulut sebesar 40 juta rupiah, penyerahan donasi ini oleh ketua KKBSU Mimika Herlina Pusung.*

Sekwan Sandra Moniaga Menghadiri Kegiatan Harmonisasi Atas Perubahan Perda No 4 Tahun 2017

Sulut, postkota.net – Sekretaris DPRD Sulawesi Utara Ir. Sandra Moniaga, M.Si yang di dampingi Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina, SSTP, hadir dalam kegiatan “Harmonisasi” atas perubahan  Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2017, di Kantor Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (15/2-2023).

Hadir pula Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr. Flora Krisen SH.MH  yang di terima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H.

Sebagaimana diketahui Hakikat “Perda”  yaitu  sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah juga  merupakan fungsiperaturan daerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Adapun tujuan di laksanakan Harmonisasi perubahan atas PERDA  Sulut nomor 4 tahun  2017 menurut  Karo Hukum Flora Krisen tentang organisasi dan tata kerja INSPEKTORAT, Badan perencanaan pembangunan daerah, Lembaga tekhnis  daerah serta  lembaga lain di Sulawesi Utara.

Apresiasi Sekwan DPRD Sulut kepada Kemenkumham wilayah Sulawesi Utara atas upaya selama ini boleh terjalin kebersamaan serta menjaga dan menjalankan legitimasi hukum terutama peraturan daerah di provinsi Sulawesi Utara.*

Polres Minahasa Ikuti Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024

MINAHASA,- postkota.net- Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK, yang diwakili Kabag Ops,AKP Ruddy Repi  mengikuti peluncuran kirab pemilu tahun 2024 selasa (14/02-2023).

Bertempat di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara, kegiatan dilaksanakan melalui live streaming oleh KPU pusat.

Kegiatan dipimpin  Ketua KPU Minahasa Lord A.Malonda S.Pd, Komisioner KPU Rendy Suawa, Kristoforus Ngantung, Piter Mweikere,Kasat Intelkam AKP, Destam Dumat SH, Kajari Tondano yang diwakili anggota intel, utusan Partai Politik serta undangan.

Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 wita dan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa serta sambutan Ketua KPU – RI sekaligus membuka peluncuran Kirab Pemilu 2024.(Udin)

Wakapolres  Yindar Pimpin Penyuluhan Hukum Polres Minahasa 2023

MINAHASA,-postkota.net- Wakapolres Minahasa Kompol.Yindar T.Sapangallo S.Sos didampingi Kasi Hukum IPTU  Putu H. Kusuma SH, memimpin pelaksanaan penyuluhan hukum Polres Minahasa 2023 selasa (14/02-2023).

Bertempat di aula Maesa Mako Polres Minahasa, kegiatan diikuti Kasi Propam IPTU Novry Tumarar dan para Kepala unit (Kanit)  Propam Polsek jajaran Polres Minahasa bersama Personil Anggota Polri di Polres Minahasa.

Dalam kegiatan ini, Wakapolres Yindar T. Sapangallo memberikan materi penyuluhan hukum serta arahan bagi para personil tentang sosialisasi PP 07 tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Propam IPTU Novry Tumarar, Perwira Pertama (PAMA) Polres Minahasa IPDA Syamsul Arash, Kanit Propam jajaran Polres Minahasa, perwakilan Anggota Bagian Satuan dan Seksi.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.45 wita berlangsung aman dan baik.( Udin)

Billy Lombok Tentang Agenda Partai Demokrat

Sulut, postkota.net – Billy Lombok Wakil Ketua DPRD Sulut bicara soal SDM dan petani serta persiapan dirinya di  pemilu dan pilkada, hal ini disampaikan pada media di ruang kerjanya kantor DPRD Sulawesi Utara, Selasa (14/2/2023).

Billy menyampaikan bahwa Partai Demokrat telah mempersiapkan, semua kader terbaiknya untuk maju dalam semua perhelatan, baik pemilihan legislatif maupun pilkada, tinggal melihat agendanya seperti ucapnya. Adapun agenda dari Partai Demokrat antara lain :

1. Agenda resmi partai Demokrat, saya kira sesuai dengan partai partai yang lain, 2 partai Demokrat mengedepan ciri khas partai modern yakni mempadu padankan sistem pendaftaran baik secara online maupun manual (offline), 3. Ketika caleg yang sudah pasti! kita akan mengadakan tekhnis internal, yaitu untuk melihat mana yang layak untuk maju, 4. Kita partai Demokrat tentunya kita tidak ada biaya, baik untuk nomor urut maupun proses pencalonan, ungkap Billy.

Kemudian berkaitan dengan saya ” saya siap untuk di tugaskan partai, untuk menuju kemana saja, Saya sudah diskusi dengan keluarga, teman teman maka pas untuk daerah pemilihan Minahasa-Selatan, Minahasa-Tenggara.

Panggilan ini belum “tuntas” di sana, dan selama ini sudah berjuang untuk kepentingan saudara-saudara yang ada di minsel-mitra, ketika di tanya menyangkut tentang apa yang belum tuntas? tutur lombok? Banyak saya kira yang belum “tuntas” yakni aspirasi masyarakat yang perlu di kawal.

Billy menuturkan soal petani cap tikus, itu butuh sentuhan maupun pengawalan, karena masih banyak teman-teman petani berharap mereka akan mendapatkan legitimasi resmi untuk berdagang, banyak infrastruktur-infrastruktur.

“Saya di beri kepercayaan rakyat sebagai wakil ketua DPRD nah tentu ada nilai tambah di sana termasuk pimpinan partai ada nilai tambah di sana,”tutur Lombok.

Tentang dapil Minahasa-Selatan Minahasa-Tenggara sendiri terkait infrastruktur dan proyek berbagai hasil yang sudah di canangkan OD-SK sekarang tentu harus di kawal ke depan.

Bagaimana semuanya terhubung dengan baik satu dengan yang lainnya tentu di rasakan oleh yang lain , yaitu masalah pupuk misalnya, serta masalah akreditasi sekolah, selain itu masalah SDM di sana penting sekali karena saya berlatar belakang keluarga besar akademisi, dan kita satukan dengan masalah SDM (Sumber Daya Manusia).

Sumber Daya Manusia merupakan suatu kemampuan pada setiap manusia yang ditentukan oleh daya pikir serta daya fisiknya dan itu perlu kita bangun SDM sebab itu menjadi unsur yang sangat penting tutur Sekretaris Partai Demokrat ini .**

Kode Etik Dan Tata Beracara Di Tetapkan Dalam Paripurna DPRD Sulawesi Utara

Sulut, postkota.net– Bertempat di ruang Paripurna DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut ditetapkan, Selasa (14/2/2023).

Ketua Pansus  Sandra Rondonuwu mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan rekan-rekan tim pansus yang telah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.

Yang kedua adalah menjadikan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik dihadapan masyarakat, kemudian menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor satu: 88341/ 7741/01 November 2022 perihal fasilitas rancangan peraturan DPRD Sulut tentang kode etik.

“Maka ruang lingkup, dalam peraturan DPRD tentang kode etik ini, terdiri dari ketentuan umum, tujuan kode etik, sikap dan perilaku pimpinan dan anggota DPRD, tata kerja, tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan dalam rapat, tata cara menerima tamu, ketentuan perjalanan dinas, tata hubungan DPRD, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga diluar DPRD, penyampaian pendapat. Tanggapan, jawaban dan sanggahan. Begitupun, kewajiban anggota DPRD, kekayaan anggota DPRD, rangkap jabatan, konflik kepentingan, sanksi mekanisme, penjatuhan sanksi, pembelaan dan rehabilitasi,” katanya.

Lanjutnya, tata cara pengaduan, rahasia, perubahan kode etik dan terakhir ketentuan penutup. “Tujuan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik ini, adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tugasnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” sahutnya.

“Untuk rancangan peraturan DPRD, terkait kode etik DPRD Provinsi Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal. Kedua tata beracara badan kehormatan. Tata beracara badan kehormatan DPRD dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 38 dan 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 63, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti, surat menteri dalam negeri, nomor satu: 88341/7739/ 01 November 2022 perihal fasilitas Ranperda DPRD Provinsi Sulut, tentang tata beracara badan kehormatan,” tambahnya.

Maka ruang lingkup dan DPRD terkait Kode Etik, yaitu ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang pada kehormatan. Baik itu materi, tata cara pengaduan, pemeriksaan, rapat dan sidang, alat bukti dan verifikasi, persidangan pengambilan keputusan, pelaksanaan putusan, sanksi dan ketentuan penutup. Untuk tata beracara Badan Kehormatan DPRD terdiri dari 10 Bab dan 45 Pasal.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen,SpB.KBD yang di dampingi Wakil Ketua Dr. Victor Mailangkay, SH. MH,  James Kojongian menanggapi hasil laporan  pembahasan Ranperda Kode Etik DPRD dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan perda ini bisa dijalankan sesuai dengan amanat yang ditetapkan pada hari ini, dan juga kesepakatan dari pimpinan bersama anggota DPRD Sulawesi Utara. *

Victor Mailangkay “14 Februari Adalah Peristiwa Bersejarah Bagi Sulawesi Utara”

Sulut, postkota.net – Peristiwa bersejarah di Sulawesi Utara yang dikenal dengan peristiwa merah putih yang terjadi pada 14 februari 1946 mengingatkan Victor Mailangkay kepada perjuangan ayahnya, Frederik Mailangkay, Selasa (14/2/2023).

Peristiwa Merah Putih adalah peristiwa penyerbuan markas militer Belanda yang berlokasi di Teling yang jalannya dinamakan jalan 14 februari.

Berbagai himpunan rakyat di Sulawesi Utara yang meliputi pasukan KNIL dari kalangan pribumi, barisan pejuang serta laskar rakyat berusaha merebut kekuasaan atas Manado, Tomohon dan Minahasa yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih di atas gedung tangsi militer Belanda

Perlawanan tersebut adalah bentuk perlawanan rakyat Sulawesi Utara untuk mempertahankan kemerdekaan dan menolak provokasi tentara Belanda yang menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 hanya untuk pulau Jawa dan Sumatera.

Ketua GM FKPPI Sulut ini menuturkan, pada tanggal 14 Februari tahun 1946 itu, berbagai himpunan masyarakat Sulut baik itu dari masyarakat pribumi, barisan pejuang, laskar rakyat, berusaha merebut kembali kekuasaan atas Manado, Tomohon, dan Minahasa, yang ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih di atas gedung tangsi militer Belanda.

“Almarhum ayah saya menjadi pelaku sejarah peristiwa Merah Putih di Manado, yang di pimpin oleh Charles Choejs Taulu dan Bernard Wilhelm Lapian, hingga berhasil merebut kekuasaan kala itu,” kenang JVM.

“Mari kita sama-sama memperingati dan mendukung penuh Kota Manado yang ada di Provinsi Sulut ini, sebagai Kota Pejuang,” pungkas Mailangkay .*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.