Pemdes Kaleosan Bangun Jalan Usaha Tani

MINAHASA,-postkota.net- Pemerintah Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 300 Meter pada bulan November Tahun 2022.

Pembangunan jalan dipimpin langsung Hukumtua Desa Kaleosan bersama para perangkat didesa diantaranya, Sekertaris Desa Egariaty Worang, Kaur Keuangan Eben Stellone Langkun, Kaur Umum Brayen Lontaan, Kasi Pemerintahan Jiveron Amos Tompunu, Kasi Pembangunan Franklin Fendro Worang serta Kasi Trantib Erwin Kumenit.

Kegiatan pembangunan jalan dilakukan dengan melibatkan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat desa kaleosan dengan pengawasan dilakukan oleh para Kepala jaga dan Maweteng setempat .

Pembangunan jalan usaha tani bersumber dari Dana Desa dengan Nilai sebesar Rp.133,744,200- Terbilang seratus tiga puluh tiga juta, Tujuh ratus empat puluh empat ribu, dua ratus rupiah, sebagaimana disampaikan Hukumtua Jufry Sigar kepada postkota Sabtu17/12-2022.

,” pekerjaan ini menelan anggaran Rp.133.744.200- yang  sumber dananya berasal dari APBdes Dana Desa tahun anggaran 2022,” Ujar Hukumtua.(Udin)

73 KPM Desa Kaleosan Terima BLT Dana Desa Untuk Bulan 7 Dan 8

MINAHASA,” postkota.net- Bertempat dikantor Hukumtua Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, 73 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Bulan Juli, Agustus dan September triwulan 3 Rabi 28/09-2022.

Kegiatan penyaluran Bantuan Tunai di laksanakan langsung oleh Hukumtua Jufry Guspita Sigar bersama Bendahara Desa Eben Stellone Langkun dan Sekertaris Desa Egariaty Worang yang disaksikan Aparat Desa diantaranya Kaur Umum Brayen Lontaan, Kasi Pemerintahan Jiveron Amos Tompunu, Kasi Pembangunan Franglyn Fendro Worang beserta semua kepala jaga dan Maweteng di Desa Kaleosan.

Penyaluran dana desa dilaksanakan dengan cara antrian serta menerapkan prosedur tetap (Protap) Sebagaimana imbauan pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dalam menjaga terjadinya penularan Virus Covid- 19.

Hukumtua Desa Kaleosan yang ditemui wartawan postkota.net mengatakan, BLT yang disalurkan adalah bantuan untuk triwulan ke 3 dan diperuntukan bagi 73 KPM.

,” Bantuan ini untuk triwulan ke 3 yang diperuntukan bagi 73 Keluarga Penerima Manfaat,” Kata Jufry.(Udin)

Hukumtua Desa Kaleosan Ikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa Tahun 2022.

MINAHASA,- postkota.net- Hukumtua Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Jufry Guspita Sigar bersama 90 Hukumtua lainnya yang terpilih, di Kabupaten Minahasa mengikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa Tahun 2022.

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa bertempat di Aula Pertemuan Kantor Dinas PMD Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa Senin 12/12-2022.

Dalam kegiatan ini, Assisten 1 Pemerintahan dan Kesra Drs.Riviva Maringka MSi, membuka langsung kegiatan ini didampingi Kepala Dinas PMD Jeffry Tangkulung SH.MAp dan Sekertaris Dinas PMD Yulius Kalintabu SE.

Membuka kegiatan ini Drs.Riviva Maringka MSi mengatakan ,” Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Seperti ini adalah kegiatan yang menjadi agenda rutin Pemkab Minahasa melalui Dinas PMD sebagai bentuk penguatan bagi para Hukumtua khususnya yang baru terpilih untuk menjalankan roda Pemerintahan didesa,” Kata Riviva.

Hukumtua Kaleosa. Jufry Sigar kepada postkota mengaku senang dengan adanya program ini, ” Kami sangat senang sebab kegiatan ini sebagai panduan para Hukumtua dalam melaksanakan pemerintahan didesa,” Kata Jufry.(Udin)

Saksikan Tempat Tinggal Oma Rosye, Kapolres Tommy Terharu

MINAHASA ,postkota.net- Rasa terharu  raut wajah Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK saat menyerahkan bantuan Sembako Natal kepada Ibu Janda Rosye Ombong di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris, Kamis (15/12/22) sore tadi.

Pasalnya, saat Kapolres Tommy menyambangi rumah Oma Rosye, untuk menyerahkan bantuan. Dirinya tercengang ketika melihat kondisi tempat tinggal yang sangat tidak layak untuk ditempati.

Bahkan, untuk tempat tidur saja, hanya beralaskan karung dan atapnya ditutupi terpal dengan ukuran satu kali dua saja. Bukan cuma itu, tempat untuk memasak saja tidak tertutup atap sama sekali.

Parahnya lagi, tempat tinggal Oma Rosye tersebut, berbatasan langsung dengan dinding pekuburan. Bahkan, jauh dikatakan layak untuk dijadikan tempat berlindung dari hujan dan panas.

“Saya sangat sedih melihat kondisi tempat tinggal Oma Rosye ini,” kata Kapolres Tommy, usai penyerahan Sembako.

Kapolres membeberkan bahwa baru kali ini dirinya melihat warga Minahasa yang mempunyai tempat tinggal sangat tidak layak untuk ditempati.

“Harusnya ada perhatian dari pemerintah setempat. Bahkan, kalau perluh setiap ada bantuan, Oma Rosye harus menjadi prioritas,” sebutnya.

Ia pun berjanji akan menyampaikan kondisi tempat tinggal Oma Rosye kepada pemerintah daerah, sehingga bisa memperoleh bantuan rumah layak huni.

“Akan saya sampaikan kepada bupati apa yang saya lihat ini. Dan semoga Oma Rosye cepat mendapat tempat tinggal yang layak,” janji Kapolres Tommy.

Sementara, Oma Rosye mengaku kalau dirinya hanya tinggal sendiri saja. Sedangakan kerabatnya tinggal di luar daerah. Bahkan, untuk bertahan hidup, ia hanya mengandalkan bantuan dan uluran tangan dari tetangga.

“Tanah ini cuma dipinjamkan oleh orang. Dan saya dirikan tempat tinggal ini apa adanya, yang penting ada tempat tidur,” katanya.

Soal bantuan. Oma Rosye mengaku hanya sesekali menerima bantuan dari pemerintah desa. “Dulu pernah dapat bantuan beras, dan itu hanya satu kali. Tapi sekarang belum ada bantuan lagi,” ungkapnya.

Terpantau, usai menerima bantuan Sembako, Oma Rosye langsung mendoakan Kapolres Minahasa dan jajaran, agar selalu diberkati oleh Tuhan.

Diketahui, Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Ny Melda Tommy Souissa bersama Waka Polres Kompol Yindar Sapangallo SSos, PJU, pengurus Bhayangkari dan jajaran penyerahan Sembako kepada warga kurang mampu di Kecamatan Eris dan Kakas secara maraton pagi hingga malam hari, Kamis tadi. (Udin)

Kasdam Xlll/MDK Dampingi Jenderal Purn. DR.H Moeldoko Beri Kuliah Umum di Unima

MINAHASA-postkota.net-Disambut Rektor Unima Prof.Dr.Deitje A.Katuuk,M.Pd dan Kasdam Xlll/Mdk Brigjen.TNI Mochamad Lutfie Beta, mewakil Danlantamal Kol.Laut (KH) F.V Jakobus serta Danlanud Samratulangi Manado Marsma TNI M.Satriyo Utomo SH,Kepala Staf Kepresidenan RI  Jenderal TNI Purn.DR.H.Moeldoko SIP, M.Si, jadi pemateri memberikan Kuliah Umum di Universitas Negeri Manado.

Bertempat digedung Auditorium Unima Kelurahan Maesa Unima kompleks Kantor Pusat, Mantan Panglima TNI ini tiba  pada pukul 10.00 wita bersama rombongan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven O.Kandouw SE langsung menuju tempat kegiatan.

Terpantau crew postkota.net didepan halaman Auditorium Unima, Kasdim 1302/Minahasa, Mayor.Inf Vino Satrio Onibala S.Pt  yang didampingi Pasi Intel Kodim/1302 Kapten.Inf Donny Lumenta yang juga menjabat sebagai Danramil 1302-01/tdo  memimpin Prajurit Kodim1302/ Minahasa dalam pengawalan.

Dalam materi Kuliah umum, Jenderal Moeldoko mengajak adik-adik Mahasiswa lebih memperkuat wawasan kebangsaan serta aspek idiologi pancasila untuk penguatan karakter Kepemimpinan Mahasiswa.

,” Meningkatkan Potensi mata kuliah dengan memperkuat Wawasan kebangsaan serta aspek ideologi Pancasila untuk penguatan Karakter Kepemimpinan Mahasiswa,” Kata Moeldoko.

Tampak dalam kegiatan ini, juga hadir Para Asisten Rektor, Para Guru Besar Unversitas Negeri Manado,   Asisten 3 Pembangunan Pemkab Minahasa, Ir.Weny Talumewo, Waka Polres Kompol Yindar.T.Sapangallo S.Sos, Kasat Intelkam AKP.Desatam Dumat SH, serta Prajurit TNI dan Personil Anggota Kepolisian Polres Minahasa.(Udin)

Dinas PMD Minahasa Gelar Workshop Sipades Bagi Operator Desa

MINAHASA- postkota.net- Diikuti  peserta dari semua Desa yang ada di Kabupaten Minahasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Melaksanakan Workshop Sipades bagi Operator Desa Rabu 14/12-2022.

Bertempat di Hotel Yama Resort Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Kegiatan dibuka Sekertariat Daerah (Sekda) Frets Muntu S.Sos pada pukul 10.00 wita.

Membuka Kegiatan ini, Sekda Frets Muntu yang didampingi Kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung SH.MAP mengatakan,” Atas Nama Bupati Dr.Ir.Royke O.Roring MSi,IPU Asean Eng dan Wakil Bupati DR (HC) Robby Dondokambey SSi, Kegiatan Workshop Sipades Bagi Operator Desa saya buka dengan resmi,” Kata Sekda.

Dalam kegiatan ini, Kadis PMD Jefry Tangkulung SH.MAP menjadi narasumber bersama tim Dinas PMD Propinsi Sulawesi Utara dan T.A.P3MD Kabupaten Minahasa yang terbagi menjadi tiga kategori diantaranya adalah, Kategori Aplikasi Sia Bumdes,  Penataan Aset Desa dan Profile Desa.(Udin)

Gelar Pers Conference, Kapolda Sulut Ulas Temuan Subdit lV Tipidter Pada Pengolahan Emas Ilegal Diminut

MANADO, postkota.net – Humas Polda Sulut – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Jumat (9/12/2022).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12) siang, di Mapolda Sulut.

Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” katanya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit  Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. Yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terangnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.

“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.

Sambungnya, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.

“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun.

“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” tutup Kombes Pol Nasriadi.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.