POSTKOTA.NET – Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Presentasi/Penjelasan Walikota terhadap Rencana Peraturan Daerah, Jumat 7 Oktober 2022 bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rencana Peraturan Daerah meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemeliharaan Usulan Pangan Pemerintah Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Penamaan Jalan, Fasilitas Umum, dan Penomoran Bangunan.
Walikota Caroll Senduk usai menghadiri rapat paripurna mengatakan, Rencana Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemeliharaan Penyediaan Pangan harus segera dibuat. Hal ini untuk mengantisipasi ketersediaan cadangan pangan di Kota Tomohon. Dan itu harus dibuat perda,” kata Walikota Caroll.
Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda tentang penamaan jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan harus jelas.
“Karena ini era digital. Jadi nama jalan harus jelas. Misal kalau kita belanja dengan sistem online, pengirimannya harus jelas sesuai nama alamat jalan,” ujarnya.
Paripurna tersebut juga dihadiri oleh pimpinan/anggota DPRD Tomohon, Kantor Eselon II Pemerintah Kota Tomohon dan camat Kota Tomohon.
