MINAHASA,- postkota.net- Terkait dengan hasil temuan wartawan pada dugaan tindak pidana korupsi program reboisasi penanaman pohon yang dikerjakan kelompok tani dikelurahan papakelan, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.
Kegiatan penanaman pohon pala, pohon kemiri, pohon cempaka dan advokad ini diduga anggarannya di tilep oleh oknum pengurus pada kelompok tani penerima bantuan.
Program penanaman pohon yang di anggarkan melalui Balai Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung (BPDAS-HL) di dua kelompok di antaranya adalah kelompok tani Wana Lestari dan kelompok tani lestari jaya.
Diketahui ditahun 2021 kelompok Wana Lestari mendapatkan dana bantuan program penanaman sebesar Rp.160.juta dengan tujuan untuk penanaman bibit pohon sebanyak 4000 bibit pohon yang seharusnya melibatkan anggota kelompok.
Namun hingga 2023 bibit pohon ini tidak ditanam hingga akhirnya mengering dan tidak dapat di tanam lagi, sebagaimana pengakuan salah satu anggota kelompok yang namanya enggan di sebutkan.
” Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kepolisian Resor Minahasa AIPTU Vicky Katiandago yang ditemui postkota.net sabtu 04/02-2023 membenarkan adanya informasi ini.
” Benar ada informasi tentang dugaan Tipikor pada kegiatan program tersebut, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Vicky .
