Pemkab Minahasa Sosialisasikan Penanganan Sengketa Lahan Makawembeng

Manado181 Dilihat

Minahasa, postkota.co.id – Pemerintah Kabupate Minahasa menggelar kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan makawembeng, di kelurahan marawas kecamatan tondano utara, Rabu (26/08) 2020.

Kegiatan tersebut dipimpin asisten I bidang pemerintahan dan kesra Dr Deny Mangala MSi didampingi Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK dan Komandan Kodim 1302 Minahasa Letkol INf Andy Sinaga.

Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Dr. Deny Mangala usai pertemuan tersebut, kepada awak media mengatakan selaku pemerintah harus melaksanakan yang menjadi kewajiban pemerintah, dan bisa menyelesaikan permasalahan antara dua pihak yang berseteru yakni kelurahan Marawas dan Kampung Jawa bisa diselesaikan.

Baca juga:  Tim Relawan Pemenangan YSK dan VM di Jakarta Resmi Dibentuk, Jak TW Tumewan Sebagai Ketua

“Penyelesaian sengketa tanah makawembeng, selaku pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi tentang keputusan rapat pada rencana pemerintah daerah membuka kembali aktifitas perkebunan di daerah tersebut. Dan dari pertemuan ini, kita menampung saran dan aspirasi masyarakat daerah yang berkonflik untuk supaya disaat kita melakukan satu keputusan, sudah melalui pertimbangan akhir,” bebernya.

Menurut Mangala, Langkah tersebut mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kelurahan marawas dan kampung jawa yang bersengketa pada lahan perkebunan di daerah makawembeng.

“Untuk saat ini pihak pemerintah kabupaten telah memerintahkan pihak kelurahan untuk segera melakukan pendataan secara teliti keberadaan masyarakat yang memiliki sengketa di wilayah ini agar cepat terselesaikan secara mufakat,” katanya.

Baca juga:  Sekda Frits Muntu Wakili ROR-RD, Buka Seleksi JPTP Sekda Minahasa

Ditempat yang sama, Sekertaris Organisasi Masyarakat (Ormas) aday Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kabupaten Minahasa, Fery John Mailangkay mengajak masyarakat untuk tidak saling memprofokasi.

“Ormas adat BMI selaku kontrol sosial mengajak masyarakat untuk tidak memprofokasi. Agar Jika ada persoalan pribadi yang menjurus pada konflik yang memecah belah persatuan, apalagi pada kasus yang sudah berproses hukum, kita harus serahkan kepada aparat hukum yang sudah menangani kasus ini secara profesional,” tuturnya. (varly pantow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *