MINAHASA -postkota.net- Satuan Narkoba Polres Minahasa melalui Kasat AKP Wensy Herbel Saerang SE melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tondano Yulius Paath SIP.DEA tentang indikasi keterlibatan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang dilakukan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.Sabtu 21/01-2023.
Adanya isyu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan mendapat respon dari pihak Lapas Tondano, ” ini TIDAK BENAR,” kata Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A dan pihaknya mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini.
Dugaan keterlibatan napi terinisial. NW atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap Polres Minahasa yang mengatakan memperoleh obat tersebut melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi an. NW. yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman JNE
Polres Minahasa bekerjasama dengan Lapas Kelas llb Tondano, menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas. Hingga selesai pemeriksaan napi an. NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut miliknya.
Diketahui sebelumnya Pihak Polres Meinahasa melalui kasat narkoba sudah menyampaikan melalui press release bahwa napi an. NW masih bersifat pendalaman dan pengembangan belum menyatakan keterlibatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas llb Yulius Paath segera menindak lanjuti temuan ini serta bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap lebih jauh adanya temuan ini.
,” Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum dan di Kabupaten Minahasa,” Kata Yulius Paath.(Udin)