Pemdes Tumaratas Dua Laksanakan Musdesus Penetapan KPM- BLT

Minahasa349 Dilihat

MINAHASA,-POSTKOTANEWS.CO.ID,- Hukumtua Desa Tumaratas Dua Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, melaksanakan Musyawarah desa Khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2025.

Bertempat di Aula Balai Desa Tumaratas dua,kegiatan dihadiri Camat Langowan Barat, Dra Sisca Maseo, M.Ap, dan diikuti Ketua BPD, para Perangkat desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, yang berlangsung pada Selasa (11/02-2025).

Camat Langowan Barat dalam arahannya menyampaikan kepada semua yang hadir, sebagaimana Surat edaran Kementrian Desa (Kemendes) bahwa jumlah KPM-BLT hanya sebanyak 15% dari Dana Desa (DD).

Baca juga:  WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Kamboja Telah Dipulangkan

Selebihnya Camat Sisca Maseo juga menambahkan, bahwa jumlah KPM ini setiap tahunnya mengalami perobahan sebagaimana Kebijakan Pemerintah Pusat.

” jumlah KPM-BLT hanya sebanyak 15% dari Dana Desa (DD) dan ini setiap tahunnya mengalami perobahan sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat,” Ujar Sisca Maseo.

Hukumtua Desa Tumaratas Dua Rocky Felix Woran SE, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya jumlah KPM dalam Musyawarah desa khusus ini, maka Final data penerima manfaat di Desa Tumaratas Dua resmi di putuskan sebanyak 15% dari Dana Desa.

“Dengan ditetapkannya jumlah KPM dalam Musyawarah desa khusu ini, maka Final data penerima manfaat di Desa Tumaratas Dua resmi di putuskan sebanyak 15% dari Dana Desa,” Kata Rocky F.Woran SE.

Baca juga:  Pimpin Delegasi Pemkab Minahasa, Sekda Frits Muntu Ikut Studi Tiru Dalam Rangka MCP Korsupgah

(UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *