JPU Hadirkan Direktur PT BLJ Sebagai Saksi Pada Perkara Penambangan Emas Ilegal

Minahasa330 Dilihat

MINAHASA,- postkotanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penambangan Ilegal di Ratatotok Wiwin B.Tui SH terpaksa harus menghadirkan Saksi, Direktur PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Liu Zhongxin yang didatangkan langsung dari Tiongkok serta seorang penerjemah dari divisi hubungan internasional Polri Kho Milan.

Pada fakta persidangan lanjutan Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlangsung Senin (9/10/2023) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tondano

Hakim Ketua Majelis Erenst Jannes Ulaen yang juga selaku Wakil ketua Pengadilan Negeri Tondano didampingi dua Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu pada persidangan ini menyecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Dalam kesaksiannya saksi membeberkan sejumlah fakta bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang telah dipecat sebagai komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya karena melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam areal perusahaan secara diam- diam tanpa diketahui pihak perusahaan.

“Sebagai komisaris terdakwa Arny juga dipercayakan untuk mengurus semua dokumen perijinan pertambangan namun tidak dilakukan karena untuk memuluskan kegiatan pertambangan ilegal di dalam lokasi perusahaan PT.BLJ,” ujar Liu Zhongxin.

Diungkapkan saksi bahwa, terdakwa Arny melakukan upaya untuk mengagalkan perijinan perusahaan yang sementara berproses di kementrian ESDM sehingga perusahaan tambang emas tersebut belum memiliki ijin operasi hingga saat ini.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel Awal Tahun, Wabup RD Ingatkan ASN Tetap Bekerja Lebih Baik

“Saya selaku Direktur PT BLJ secara sah memberikan kuasa ke salah satu direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa Arny karena telah melakukan perampokan di wilayah perusahaan, padahal perusahaan PT BLJ belum beroperasi karena masih melengkapi dokumen perijinan pertambangan,” pungkasnya

Keterangan saksi ini sejalan dengan keterangan salah satu direksi PT Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan minggu lalu yang menyebutkan terdakwa telah dipecat karena melakukan pertambangan ilegal di wilayah perusahaan, serta memberikan kuasa kepada direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BLJ yang merasa di rugikan dengan kerugian ditaksir mencapai 100 milyar rupiah.

Agar diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga

Baca juga:  Bupati Minahasa Membuka Pencanangan Gerakan GMIM Menanam dan Beternak

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini kepada postkota saat diwawancarai  menyampaikan bahwa persidangan saat ini memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi.

” Persidangan hari ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pada sidang ini kami menghadirkan saksi Liu Zhongxin yang didampingi seorang penerjemah dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Kho Milan,” Kata Jaksa Wiwin B Tui SH.

Selebihnya Jaksa juga mengatakan, ” saksi yang ditampilkan JPU ada 3 orang dan selain Liu Zhongxin ada juga 2 lainnya yang beralamatkan di Beijing dan mengikuti secara Virtual sidang tahapan pemeriksaan saksi ini,” Ujar Jaksa Wiwin.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *