POSTKOTANEWS.CO.ID,Minahasa – (Advetorial)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023, menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal ini menyusul dilaksanakannya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tersebut, Kamis (21/09) malam, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Glady P E Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Prisilia Runtu SH MSi, Denny Kalangi, dan Sekretaris Dra Ria Suwarno MSi ini, dihadiri langsung Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, bersama jajaran Pejabat Pemkab Minahasa.
“Kita bersyukur hari ini kita bisa mengikuti Rapat Paripurna ini, untuk itu rapat ini dibuka dan terbuka untuk umum. Pembicaraan tingkat pertama telah dilewati tahapan demi tahapan, hingga saat ini kita bisa sampai pada pembicaraan tingkat dua,” kata Kandouw.
Selanjutnya, Tim Badan Anggaran DPRD melalui Dharma Patria Palar menyampaikan laporan hasil pembahasan, dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir Fraksi-fraksi yang di DPRD, yang pada intinya menerima Perubahan APBD 2023 ini.
Bupati ROR dalam sambutannya, atas nama Pemkab Minahasa, menyampaikan terima kasih. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan dukungan kepada kami untuk membangun Minahasa. Mohon maaf bila ada hal-hal yang kurang,” ujarnya.
Diakhir Rapat Paripurna, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa kemudian memberikan ungkapan perpisahan kepada Bupati ROR dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM MAP, karena ini adalah Rapat Paripurna terakhir bagi mereka.(Juno)