POSTKOTANEWS.CO.ID – Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, mengatakan tuntutan masyarakat kepada bawaslu sangat besar. Untuk itu, perlu disampaikan kepada publik bahwa ada tiga wewenang bawaslu yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, posisi pekerja Pers sangat strategis dalam mensosialisasikan wewenang bawaslu,” ujar Kowaas disela-sela sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, peran serta media dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu di Kota Tomohon Tahun 2024. Selasa (26/09), di Grand Master Resort Tomohon
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemilu yang sering menjadi kritikan warga yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, lanjut dia, terkait netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Fentje Bawengan, sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut, mengatakan peran media sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena, menjadi salah satu tolak ukur Bawaslu dalam pemantauan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu, kata dia, media menjadi sumber informasi akurat bagi masyarakat untuk bisa mengetahui apa kerja dari Bawaslu.
“Melalui media juga, masyarakat mendapat ruang yang besar untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Diungkapkannya, Bawaslu juga telah menerapkan beberapa strategi yakni pengawasan berbasis IT, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adhyaksa, Pengabdian Masyarakt, dan Gerakan Pengawas Pemilu.
“Hal tersebut dilaksanakan guna meminimalisir pelanggaran pemilu dengan tujuan menjadikan pemilu yang beritegritas,” tukas Bawengan.