Wakil Ketua DPRD Minahasa Ingatkan ROR Tidak Lantik Kumtua Bermasalah Hukum

Minahasa205 Dilihat

MINAHASA -postkota.co.id- Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menggelar Pelantikan Hukum Tua terpilih di 98 Desa besok Kamis 30 Juni 2022.

Secara serentak Pelantikan akan diikuti oleh 98 Hukum Tua terpilih, bertempat di Gedung Wale Ne Tou, Kelurahan Sasaran, Tondano, Minahasa.

Kegiatan ini akan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, serta Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno yang juga dalam rangkaian penyerahan langsung hibah tanah dari Polda Sulut ke Pemkab Minahasa.

Sebelumnya diketahui dari 98 Hukumtua terpilih terdapat empat Kumtua di empat Desa dilaporkan warga, karena mengalami masalah hukum di Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano.

Keempat Hukum Tua tersebut masing- masing berada di Desa Atep Oki, Desa Makalelon, Desa Tountimomor dan Desa Kapataran satu

Empat Hukumtua ini menjadi terlapor mulai dari Ijazah Palsu, pemalsuan sertifkat tanah, masalah pengelolaan Dana Desa, hingga dugaan pelecehan seksual atau cabul yang menjadi sorotan masyarakat Minahasa di Pilhut kali ini.

Baca juga:  Paskah Dan Idul Fitri Rayakan Dengan Kedamaian serta Kesederhanaan Himbau Bupati Minahasa

Keempat Kumtua tersebut pun dikabarkan bakal batal dilantik pada acara pelantikan besok 30 Juni 2022.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Minahasa yang juga anggota Komisi I, Denny Kalangi angkat bicara. Menurutnya pelantikan keempat Hukum Tua harus ditunda.

Dirinya menilai, kalau ada Hukum Tua terpilih yang ada masalah hukum, sebaiknya jangan dulu dilantik.

“Harus selesaikan dulu masalah hukumnya, pemerintah akan dinilai salah jika mereka dilantik,” tegas Kalangi kepada Manadolive.co.id, Rabu 29/6) malam.

Lanjutnya, masalah hukum para hukum tua tersebut, menyangkut etika serta moral seorang pejabat pemerintahan.

“Bagaimana kita melantik kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat ternyata mereka bermasalah hukum,” tegas Kalangi yang tidak lain politikus senior dari partai Demokrat

Baca juga:  Babinsa Tataaran & Bhabinkamtibmas Bantu Bersihkan Tanah longsor menimpa Rumah warga.

“Apalagi kasus pemalsuan sertifikat tanah dan masalah dugaan cabul oleh oknum hukum tua terpilih, ini tentu sangat memalukan,” ujarnya.

Dirinya menekankan, sebaiknya pelantikan hukum tua yang bermasalah hukum harus ditunda terlebih dahulu.

“Jangan sampai pemerintah dinilai negatif oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis PMD Minahasa Jeffry Tangkulung menegaskan mereka tetap akan dilantik.

“Mereka tetap dilantik, secara de facto kan lagi pula belum adanya kepastian hukum seperti ditetapkan sebagai tersangka dari Kepolisian atau kejaksaan , mereka tetap terpilih, proses hukumnya nanti, jadi tetap akan dilantik,” tegas Kadis PMD Minahasa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *