Silangen Pimpin Forum DPRD Se SULUT Hasilkan 12 Rekomendasi

POSTKOTA.CO.ID – Forum Pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/6) menggelar pertemuan rutin untuk peningkatan kapasitas, di ballroom Hotel Luwansa.

Menjadi narasumber dalam kegiatan ini Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri Drs Nyoto Suwignyo MM dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan.

T

Acara dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setprov Sulut Asiano G Kawatu.

Kesempatan itu Kawatu menuturkan, kegiatan seperti ini sangat penting dalam mengevaluasi kinerja pimpinan DPRD se-Sulut dan juga memperkokoh komitmen bersama dalam pembangunan ke depan.
“Kami mendukung kegiatan ini. Dalam konteks ekonomi daerah eksistensi DPRD Provinsi Sulut dan DPRD kabupaten/kota se-Sulut diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, serta menunjukan kinerja optimal sesuai visi dan misi pembangunan daerah,” kata Kawatu.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD mengatakan, sebagai wakil rakyat harus bisa mengupgrade pola pikir dalam menjalankan tugas mengawal kepentingan masyarakat.

“Hal ini sangat penting. Karena tugas kita sangat penting,”sebutnya.
Lanjutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wakil rakyat memilki peranan penting dalam pembangunan daerah.

Agar pembangunan daerah itu berjalan sesuai target, kesejahteraan masyarakat tercapai, perlu ada kerja keras DPRD. “Forum ini harus memberi dampak positif bagi tugas-tugas kita di masyarakat,” tegasnya.

Dia menguraikan, dalam pertemuan ini dihasilkan 12 rekomendasi yang disetujui dan sudah ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut.
“Rekomendasi ini akan kita perjuangkan bersama di pemerintah pusat, untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas-tugas kita di daerah,” sebutnya.

Baca juga:  Kumendong: Pelantikan 26 Pejabat Eselon II, III dan IV Tidak Gampang Prosesnya Panjang ada 8 Langkah di Kementerian

Sebelumnya dalam laporan panitia, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu menjelaskan kegiatan ini sebagaimana diamanatkan UU nomor 23 Tahun 2014, PP nomor 2018, Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2021, dan Rencana Tahun DPRD Sulut.

“Maksud dan tujuan untuk membangun senergi wawasan komunikasi dan di DPRD motivasi DPRD, dan tujuannya meningkatkan peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan pengetahuan terkait fungsi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Sekwan Kawatu.

Hadir dalam kegiatan ini para pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Victor Mailangkay dan sejumlah anggota DPRD provinsi, serta pejabat struktural di Setwan Sulut.

Berikut 12 rekomendasi yang dihasikan dalam acara ini, yang ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut, dipimpin Ketua DPRD Provinsi dr Fransiscus Andi Silangen:

  1. Membentuk Forum Komunikasi Alat Kelengkapan Dewan (FK-AKD) se-Provinsi Sulawesi Utara guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari Alat Kelengkapan DPRD.
  2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan, yakni Reses I bulan Maret, Reses II Bulan Juli dan Reses III Bulan November.
  3. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk persetujuaan pemberian uang transportasi kepada masyarakat dalam Pelaksanaan Reses oleh DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara.
  4. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.
  5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
  6. DPRD Kabupten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara agar memberikan dukungan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan ini.
  7. Melakukan Revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara.
  9. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat atau Penjabat Sementara Kepala Daerah.
  10. Mengusulkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan DPRD agar dipersiapkan anggaran untuk penyusunan/pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  11. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menyetujui pemberian Kendaraan Dinas Operasional untuk Alat Kelengkapan DPRD.
  12. Melakukan revisi terhadap Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan mengenai Hak Protokoler atau mengeluarkan aturan baru terkait dengan status kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah.
Baca juga:  RAKERNAS PARTAI NASDEM LAHIRKAN " GANJAR ,ANDIKA,ANIES

Sytim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *