Pnt Caroll Senduk Dalam Khotbah “Injil Matius 10-16-33”

Tomohon285 Dilihat

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon juga sebagai Ketua Komisi PKB (Pria/Kaum Bapa) Wilayah Kakaskasen dan Ketua Komisi PKB Jemaat Kakaskasen Pniel Pnt Caroll J A Senduk SH, memimpin ibadah perayaan hari Pentakosta atau Ketuangan Roh Kudus di jemaat Kakaskasen Pniel, pada ibadah minggu pagi yang dilaksanakan di gedung gereja (5/6/2022).

Dalam khotbahnya lewat bacaan Injil Matius 10:16-33 dengan tema mingguan “beritakanlah Injil dengan segala resiko”, pesan firman intinya adalah Yesus Kristus menggambarkan tentang tantangan dan risiko pemberitaan injil akan selalu berhadapan dengan ancaman dan berbagai tantangan, tetapi dalam pemberitaan injil diyakini Yesus Kristus akan menguatkan kita. Jangan kita kuatir, karena Roh Kudus akan menyertai, menguatkan ketika menghadapi tantangan serta ancaman dalam bentuk apapun. Jangan takut memberitakan injil, sebab mata Tuhan senantiasa menjaga memelihara, memperhatikan sampai hal kecil, seperti sehelai rambutpun dari orang percaya.

Baca juga:  Wenny Lumentut,SE Hadiri Dies Natalis Fakultas Pertanian Unsrat 2022

Saat bersamaan selaku Pemerintah Kota Tomohon, Walikota Senduk mengajak kepada jemaat dan seluruh lapisan masyarakat Kota Tomohon untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Hapsa (Hari Persatuan) dan POR (Pekan Olah Raga) Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM yang akan dilaksanakan di Kota Tomohon 10 – 12 juni 2022, tepatnya di Wilayah Kakaskasen. Marilah kita menjadi tuan dan nyonya rumah yang baik, agar seluruh kegiatan terlaksana dengan baik.
Demikian juga agenda TIFF (Tomohon Internasional Flower Festival) 2022 pada bulan agustus nanti, kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon diajak untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan ini.

Baca juga:  Karundeng Wakili Senduk Terima Tamu Eropa dan Amerika di PGE Area Lahendong

Tampak hadir dalam ibadah tersebut, para perangkat pelayanan jemaat bersama unsur jemaat.
Hadir juga Ketua Komisi WKI Wilayah Kakaskasen dan Komisi WKI Jemaat Kakaskasen Pniel Pnt drg Jeand’arc Senduk-Karundeng.

Laws**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *