POSTKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Airmadidi, (23/5/2022)
Peraturan daerah (perda) yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat Minahasa Utara.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini DR Victor Mailangkay didampingi pakar Hukum yang juga akademisi Dr. Merry Kalalo, SH, MH sebagai narasumber dan menjadi moderator Bung Jerry.
Wakil Ketua DPRD Prov. Sulawesi Utara Victor Mailangkay : sosialisasi Perda ini sangat penting supaya masyarakat tahu sudah adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
“Landasan filosofi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah untuk Melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulawesi Utara,” Ujar Mailangkay
Lanjutnya, Victor Bahwa Perda ini harus ditetapkan karena dalam kehidupan agar terlahir hak yang sama dengan masyarakat umum.
“Perda ini lahir akibat banyaknya kaum disabilitas yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk ada banyak fasilitas pemerintah maupun swasta yang kurang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,” Jelas Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Menurutnya dari perda ini disahkan terlihat Pemerintah dan pihak swasta sudah perlahan-lahan menetapkan tempat khusus atau jalur khusus untuk kaum disabilitas.
“Ini adalah langkah maju untuk berupaya menerapkan perda tersebut, dan tentunya haru di atur dengan baik supaya tidak terlihat asal jadi saja,” Kata Mailangkay
Narasumber Dr. Merry Kalalo, SH, MH mengatakan Perda ini penting untuk disosialisasikan untuk kaum disabilitas mendapatkan haknya.
“Dalam artian kaum disabilitas tidak tersisihkan karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” Kata Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Dia juga berharap Peraturan Daerah ini dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah sehingga boleh dirasakan oleh kaum penyandang disabilitas.
“Kiranya Perda ini tak terkesan impoten, Peraturan ini hadir supaya kaum disabilitas boleh merasakan hak-hak sebagaimana mestinya, pemerintah juga dapat bekerja keras dalam mendata serta menjalankan amanat Peraturan Daerah ini dibentuk,” Ucapnya.
**