MINAHASA – postkota.co.id- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar oprasi rutin semenjak awal bulan Puasa dan Paskah 2022 yang berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong dengan jumlah 114 unit.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK, bahwa penertiban knalpot racing/brong dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk itu dirinya telah memerintahkan Satlantas untuk tetap intens memerangi pelanggaran knalpot recing yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Yang paling penting kami merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot racing/brong. Operasi kendaraan knalpot ini juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Paskah 2022,” ujar Kapolres Souissa, pada Jumat (22/4).
Senadah dengan pernyataan Kapolres Minahasa, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Riyan Wahyuningtias SIK menambahkan bahwa larangan menggunakan knalpot racing/brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) pasal 286 jo pasal 160 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3).
“Sebanyak 114 unit kendaraan pelanggar telah kami amankan dan ditilang, selanjutnya kami giring ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai prosedur yang belaku,” tandas Kasat Riyan.(Udin)