MINAHASA-postkota.co.id- Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa berlangsung di Aula Maesa Mako Polres Minahasa senin 21/03-2022.
Waka Polres Minahasa Kompol Yindar,T Sapangallo S.Sos, Mewakili Kapolres Minahasa membuka Langsung kegiatan ini, yang di ikuti 30 Personil Anggota Polsek sejumlah 8 Orang dan Personil Anggota Polres Minahasa sebanyak 22 orang.
Dalam Kegiatan ini, Kasat Reskrim AKP, Edy Susanto S Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa IPTU Erween Tanos SH, menjadi pembicara selaku pembawa materi Penyuluhan Hukum yang dimulai sejak pukul 09.00 wita hungga kegiatan berakhir pada pukul 12.00 wita.
Saat membuka kegiatan ini, Kapolres AKBP. Tomy Bambang Souissa SIK melalui Waka Polres Kompol Yindar T Sapangallo mengatakan, Kegiatan ini juga salah satu Agenda Kegiatan Rutin yang setiap tahun diselenggarakan Oleh Polres Minahasa.
,”Kegiatan ini juga salah satu Agenda Kegiatan Rutin yang setiap tahun diselenggarakan Oleh Polres Minahasa,” Kata Kompol Yindar,
Dia juga berharap, ” dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan lebih bermanfaat dan dapat menjadi landasan tugas para personil Anggota Polri khususnya di Polres Minahasa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” tutupnya.(Udin)