Aniaya Warga Pulau Naen, Oknum Security Ditangkap Tim Unit Il Resmob Polres Minahasa

Minahasa300 Dilihat

Minahasa – postkota.co.id- Aniaya Teman Perempuan Inisial RM (16) Tahun, warga Pulau Naen Minut, Seorang oknum Securiti Inisial RA (36), diciduk Tim Resmob Unit II Polres Minahasa, pada Jumat (11/2/2021).

Katim Uni II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya, kepada mesia ini mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dengan nomor :LP/59/II/2022/Sulut/Res Minahasa.

“Pelaku RA sudah Kami tangkap dan langsung kami amankan di Mapolres Minahasa, untuk menjalani proses hukum”jelas Katim Surya.

Pelaku RA ditangkap Tim Resmob Unit II, saat berada dikopleks Perkantoran Unima pada pukul 23.45 Wita.
Kronologis kejadian, Pada hari Jumat Tanggal 11 Febuari 2022 sekitar pukul 17:30.wita, Pelaku bersma Korban dari Daerah Minut menju ke komplek UNIMA Tondano dengan tujuan Pelaku ingin menitipkan Korban di tempat kost adik Pelaku ,setelah sampai di komplek UNIMA, Korban tidak mau di titipkan di tempat kos adik Pelaku dan selanjutya antara Korban dan Pelaku terjadilah cekcok dan selanjtnya Pelaku melakukan penganiayaan degan cara menampar di bagian pipi sebelah kanan, menendang Korban di bagian pipi kiri, dan menarik rambut Korban, sehingga Korban mengalami luka memar, sakit kepala dan merasa mual.

Baca juga:  Pembersihan EcengGondok Di DAS Tondano.Bupati Tendean Tinjau Langsung

Atas kejadian ini, pelaku RA, bakal di jerat pasal 351 ayat 1, dengan hukuman sekurang-kurangnya 2 Tahun penjara.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *