KAJARI TOMOHON EKSEKUSI LANTANG

Nasional, Tomohon285 Dilihat

POSTKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Tim eksekutor melakukkan eksekusi Terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG Mantan Kepala sekola SMK Negeri 1 Tomohon atas keputusan Mahkamah Agung nomor 2517 K/Pid.sus/2021 . Senin,13 Desember 2021.

Kajari Tomohon Fien Ering ,SH MH saat di wawancarai awak media menjelaskan : Terpidana Dra. MARTHA ESTHER LANTANG atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan pungutan uang yang tidak sah /tidak resmi kepada para aiswa pada SMK Negeri 1Tomohon sebagamana dimaksud dalam pasal 12 (e) Undang undang RI Nomor Tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi manado nomor 11/pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan .

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 250.000 .
Kajari Tomohon menghimbau kepada Kepala Kepala sekolah ,Guru guru serta para ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini ,nantinya berhadapan dengan Hukum.

Baca juga:  Caroll JA Senduk ,Hadiri Ibadah Pra Natal PKB Gmim Pniel Kakaskasen


Kepada masyarakat Kota Tomohon untuk tidak segan segan melaporkan hal hal yang seperti pemungutan liar disekolah atau di instansi mana saja ,pintu kejaksaan terbuka lebar untuk masyarakat kata Kajari Fien Ering ,SH MH


Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.


Diketahui terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 (satu) Tomohon diduga telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa / orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016 adalah Sebesar Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pada selang waktu bulan Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 adalah sebesar: Rp. 24.725.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp.155.725.000.-(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum , antara lain :

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 55,

Baca juga:  Percepatan Penurunan Stunting Jadi Perhatian Pemerintah

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52,

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Huruf (b), (d), Pasal 198 huruf (b),

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (4), (5), Pasal 10 angka (1), (2), (3), Pasal 12 huruf (b) angka (2), serta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah pada Pasal 1 ayat (2), lampiran I.

Saat ini terdakwa Dra Martha Lantang sudah di tahan di Lapas Perempuan Manado di Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *